"Penerapan hukumnya tidak benar," pungkas Hotman Paris.
Nasib Mahasiswi dan Dosen
Imbas kasus tersebut, Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan, pimpinan kampus telah memberhentikan oknum dosen dan mahasiswi pelaku asusila tersebut.
"Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN Raden Intan Lampung" kata Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Tak Lapor Polisi, Inilah Sosok Istri dari SYH Dosen UIN Digerebek Bareng Mahasiswi, Berprofesi Guru
SYH ini sudah tidak menjadi dosen non kontrak atau non PNS UIN Raden Intan Lampung.
Ia mengatakan, VO sang mahasiswi juga telah dilakukan drop out (DO) atau diberhentikan.
"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023," kata Anis.
Adapun terkait pidananya di Polda Lampung, maka kampus menyatakan itu adalah masalah oleh dosen yang bersangkutan.
"Terkait istri dosen ini juga kami tidak tahu dengan hal tersebut," kata Anis.
Ia mengatakan, orang tua mahasiswi yang diberhentikan dari kampus UIN Raden Intan tidak keberatan.
"Kami sampai saat ini belum ada laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut," kata Anis.
Kronologi
Kronologi dosen Universitas Negeri di Lampung digerebek warga berduaan dengan mahasiswi.
Diketahui, penggerebekan berlangsung di rumah SHD, di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/ 2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat digerebek, keduanya tengah asik melakukan tindakan asusila di dalam rumah.