Dosen dan Mahasiswi Lampung Digrebek

Hotman Paris Komentari Kasus Dosen Digerebek Selingkuh Mahasiswi, Tegur Kapolri:Tidak Bisa Diperiksa

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Hotman Paris Hutapea soroti kasus dosen UIN Raden Intan Lampung yang digrebek selingkuh dengan mahasiswi.

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea soroti kasus dosen UIN Raden Intan Lampung yang digerebek selingkuh dengan mahasiswi.

Seperti diketahui, belakangan ini tengah viral kasus oknum dosen UIN Lampung digrebek selingkuh dengan mahasiswi berinisial VO.

SHY dan VO digrebek warga sedang ngamar bareng pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Belum lama ini, pengacara Hotman Paris turut menyoroti kasus perselingkuhan oknum dosen Lampung dengan mahasiswi.

Hotman Paris menegaskan bahwa perzinahan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung dengan mahasiswinya itu adalah delik aduan.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak memiliki dasar apapun untuk untuk menggerebek SHY dan VO, terkecuali ada laporan dari istri sah SHY.

"Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada mengadu, apa dasarnya polisi mengerebek atau apa dasarnya polisi meriksa pasangan tersebut," tulis Hotman Paris.

Nasib Dosen di UIN Lampung yang Selingkuh Dengan Mahasiswinya, Kini Resmi Dinonaktifkan dan Dipecat (instagram/lambe_turah / Tribun Lampung)

Lebih lanjut, Hotman menyebut pihak kepolisian bisa memeriksa kasus perzinahan jika ada laporan resmi dari istri sah oknum dosen UIN Raden Intan Lampung tersebut.

"Pelapor harus pasangan nikah resmi!!Hubungan mau sama mau dan dilakukan di dalam rumah tertutup dan tidak ada menggaduan dari istri si dosen. Hotman bahas dari segi hukum bukan dari segi moral atau segi nyir nyir," sambungnya.

Baca juga: Akbar Sarosa Berstatus Tahanan Kota, Curhat ke Dedi Mulyadi: Orangtua Siswa Minta Ia Berhenti Ngajar

Tak hanya itu saja, dalam unggahan selanjutnya Hotman juga menyebut nama Kapolri dan Kabareskrim.

"Halo Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim. Perzinahan itu tidak bisa digrebek atau diperiksa kecuali atas pengaduan istri atau suami yang sah itu delik aduan," jelas Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman mengingatkan kepada Kapolri agar memerintahkan kepada seluruh jajarannya di seluruh Indonesia agar tidak mencampuri hubungan suka sama suka.

"Mohon diperintahkan untuk semua jajaran kepolisian agar tidak mencampuri hubungan mau sama mau walaupun itu perselingkuhan kecuali ada pengaduan dari suami atau istri," terangnya.

Baca juga: Nasib Wanita Pengemudi Mini Cooper yang Ngamuk Hadang Bus Trans Jakarta, Akhirnya Pilih Berdamai

Menurutnya, jika bukan pengaduan istri atau suami sah, orang tua sekalipun tidak bisa mengadu anaknya yang menjalin hubungan gelap atas dasar suka sama suka.

"Bahkan orang tuanya pun tak bisa mengadu kalau anaknya sudah kelewatan," kata dia menambahkan.

Halaman
123

Berita Terkini