Berita OKI

Kodim 0402/OKI-OI Imbau Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan, Picu Timbulnya Api Karhutla

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla dilaksanakan oleh Kodim 0402/OKI-0I dengan cara patroli keliling mendatangi rumah warga di Kecamatan Kayuagung dan Kecamatan Sp Padang pada Sabtu (14/10/2023) pagi.

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kodim 0402/OKI-0I mengimbau agar warga tak membuang puntung rokok sembarangan karena benda yang kecil tersebut bisa memicu timbulnya api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).

Tumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan (karhutla) terus di galakkan, mengingat sekarang tengah memasuki musim kemarau panjang.

Kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla dilaksanakan Kodim 0402/OKI-0I dengan cara patroli keliling mendatangi rumah warga di Kecamatan Kayuagung dan Kecamatan Sp Padang.

Dikatakan Dansubsatgas pengendalian karhutla OKI-OI Letkol Inf. Ihsan Mahdi Pane menjelaskan sosialisasi ini dilakukan guna memberikan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk karhutla.

"Kegiatan ini bertujuan memberikan himbauan kepada masyarakat, apabila masyarakat melihat kebakaran hutan kebun dan lahan segera laporkan kepada Koramil, Polsek, Camat atau Kades setempat. Agar dapat segera ditangani petugas pemadam," katanya saat dihubungi pada Sabtu (14/10/2023) siang.

Baca juga: Polsek Cempaka Cek Hotspot di OKU Timur, Terpantau Aplikasi Songket dan Lancang Kuning

Dandim 0402/OKI ini juga mengingatkan warga, untuk tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat yang dapat menyebabkan munculnya titik api karhutla.

"Saya berpesan kepada masyarakat sebaiknya tidak meninggalkan api di hutan kebun ataupun lahan, karena mengingat musim kemarau yang tengah berlangsung membuat lahan kering. Sehingga rawan terjadinya kebakaran lahan," pintanya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari praktek membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.

Mengingat dari situs yang dilansir dari BMKG Indonesia musim kemarau berlangsung hingga Akhir November 2023.

"Saya juga menghimbau masyarakat tentang sanksi tegas bagi pembakar hutan akan dikenai pidana sesuai undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," bebernya.

Sementara dilain tempat, Danru BKO 143/TWEJ juga mengajak masyarakat untuk menghindari praktek membuka lahan ataupun kebun dengan cara membakar.

"Sejak beberapa hari lalu anggota juga melakukan sosialisasi disela kegiatan yasinan, acara hajatan dan lainnya. Kami akan selalu mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar," ungkapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini