Dosen dan Mahasiswi Digerebek

Nasib Dosen di UIN Lampung yang Selingkuh Dengan Mahasiswinya, Kini Resmi Dinonaktifkan

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Dosen di UIN Lampung yang Selingkuh Dengan Mahasiswinya, Kini Resmi Dinonaktifkan

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus perselingkuhan SHD (33) dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) dan mahasiswinya VO (22) kini memasuki babak baru.

Hal itu setelah keduanya resmi dinonaktifkan dan dipecat dari UNI Raden Intan Lampung.

Diketahui, meskipun tidak ada laporan resmi yang masuk, SHD serta mahasiswi dengan inisial VO tetap harus menghadapi konsekuensi tindakan mereka, meskipun tidak melibatkan pihak berwenang.

Oknum dosen dengan status P3K tersebut telah dinyatakan dalam keadaan non-aktif, sementara mahasiswi tersebut diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung.

Ketetapan ini diumumkan secara resmi oleh Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, dalam konferensi pers pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023.

"Setelah mengadakan pertemuan dengan pimpinan universitas untuk merespons pemberitaan yang melibatkan dosen dan mahasiswi, UIN Lampung telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan oknum dosen dan memberhentikan mahasiswi terkait," beber Anis.

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung mengenai pelanggaran, hukuman, dan prosedur yang sesuai, khususnya pada poin 11.

Ia menegaskan bahwa dalam Kode Etik tersebut, tercantum bahwa tindakan yang dilakukan oleh mahasiswi VO bertentangan dengan nilai moral, etika, serta prinsip-prinsip agama Islam.

"Pemberhentian oknum dosen dilakukan karena melanggar Kode Etik Dosen, pelanggaran kontrak sebagai dosen tetap non-PNS, serta pencemaran nama baik UIN Lampung," tambah Anis.

Sebelumnya, beredar laporan bahwa oknum dosen SHD di Lampung telah diserahkan ke Polda Lampung oleh warga setempat karena sering berkumpul dengan seorang mahasiswi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandarlampung.

Kedua oknum tersebut kemudian diamankan oleh pihak kepolisian dan ditahan di Mapolda Lampung pada Senin, 9 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

 Kasus ini menarik perhatian publik karena oknum dosen memiliki status sebagai suami dengan dua anak, sementara mahasiswi tersebut sedang menjalani Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dengan dosen tersebut sebagai pendamping. 

Baca juga: Alasan Dosen dan Mahasiswi Digerebek di Lampung Bebas Jerat Hukum, Dinyatakan Tak Rugikan Siapapun

Baca juga: Tabiat Mahasiswi Lampung Digerebek Berdua dengan Dosen, Eksis di Medsos, Ternyata Pacari Suami Orang

Sebelumnya, pasangan dosen dan mahasiswi di Lampung yang sebelumnya heboh digerebek karena berduaan dirumah kini diketahui bebas dari jerat hukum.

Bukan tanpa sebab, sang dosen, SHD dan mahasiswi berinisial VO tersebut dinyatakan bebas dari jerat hukum oleh polisi lantaran disebut tak merugikan siapapun.

Hal tersebut pun diungkap oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

Halaman
123

Berita Terkini