Menurut Umi, aksi asusila SHD dan VO pertama kali diketahui warga sekitar.
Warga sekitar rumah SYH curiga karena dosen tersebut sering membawa wanita ke rumah.
Padahal dosen itu sudah memiliki istri dan 2 anak.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," ujar Umi.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung."
SHD dan VO kemudian diserahkan ke Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak tisu magic yang masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam berwarna krem, dan 1 helai daster hitam bergambar bunga-bunga.
Saat disinggung peluang adanya mahasiswi lain yang dibawa ke rumah SHD, Umi belum dapat berbicara banyak.
Pasalnya, polisi masih melakukan pendalaman terkait hasil pemeriksaan SHD dan VO.
Baca juga berita lainnya di Google News