Tersangka mendapat upah Rp 25 juta dibagi tiga jika berhasil mengantar barang tersebut.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir dan tampal ban itu sengaja mengajak temannya yang masih dibawah umur.
"Upahnya Rp 25 juta dibagi tiga, kami sengaja ajak dia (DP) hanya untuk meramaikan saja. Kalau sama Dani tidak pernah ketemu cuma lewat telepon saja," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.