Baru-baru ini misalnya, Polres Muratara menangkap kurir yang membawa 1 kg sabu-sabu untuk diantarkan ke Kota Lubuklinggau.
"Tidak semua pecah barang itu di Muratara, karena kami juga pernah tangkap satu kilo sabu yang akan dibawa ke Linggau," kata Arianto.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumsel menangkap 3 warga asal Medan saat mengantar 2 kg sabu-sabu dan 4.010 butir pil ekstasi ke Muratara.
Selain mereka bertiga, Polda Sumsel juga mengamankan satu warga Muratara yang bertugas menjemput dan mengarahkan para tersangka lainnya ke tempat pemesanan.
Ketiga warga Medan kurir narkoba itu yakni Iskandar, Jhonatan, dan DP.
Terungkap bahwa tersangka DP merupakan anak dibawah umur yang sudah dilimpahkan prosesnya ke tahap 2.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, ketiga warga Medan itu ditangkap di Jalan Lintas Sarolangun - Lubuklinggau wilayah Kabupaten Muratara pada 23 September 2023.
"Sebelumnya anggota menerima informasi jika akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke wilayah Muratara. Dari pukul 03:00 WIB anggota sudah stand by di lokasi," ujar Harissandi dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (11/10/2023).
Ketiga tersangka membawa sabu-sabu dan pil ekstasi menggunakan mobil Wuling BK 1952 ACZ.
Barang bukti narkoba disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan pada kursi belakang.
"Saat disetop anggota dan digeledah ada tas ransel dan ketika ditanya isinya, ternyata narkoba. Barang tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas Utara, " katanya.
Sementara itu, tersangka Jonathan dan Iskandar mengaku mulanya mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Dani untuk mengantar narkoba ke Provinsi Jambi.
Namun tiba-tiba tujuannya diganti menjadi Sumsel, persisnya Muratara.
Ketiganya menggunakan mobil rental saat membawa narkoba tersebut.
"Awalnya mau ke Jambi tapi diubah ke Sumsel. Mobil itu disewa oleh Dani, sehari Rp 400 ribu," katanya.