Sementara Jonathan dan Iskandar mengaku jika mulanya mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Dani untuk mengantar narkoba ke Provinsi Jambi. Namun tiba-tiba tujuannya diganti menjadi Muratara.
Ketiganya menggunakan mobil rental untuk membawa narkoba.
"Awalnya mau ke Jambi tapi diubah ke Sumsel. Mobil itu disewa oleh Dani pak, sehari Rp 400 ribu, " katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.
Baca artikel menarik lainnya di google news