Sayangnya, para murid tersebut sudah pulang ketika Akbar hendak meminta maaf.
Akbar bahkan sempat menanyakan apakah ada murid yang terluka akibat tegurannya.
"Tapi saya sampaikan salam permohonan maaf termasuk ke A lewat temannya. Saat itu siswa pulang sekolah pada pukul 14.15 Wita," ucapnya.
Setelah pulang, Akbar justru mendapat telepon dari kepala sekolah yang mengabarkan bahwa ayah A datang ke sekolah.
Akbar berupaya meminta maaf dan menempuh jalur damai, namun selalu ditolak.
Alasan Orangtua A Enggan Damai
Orangtua A mengaku tak terima saat mengetahui leher anaknya mengalami memar seusai dihukum Akbar.
Kasi Pidana Umum Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra mengatakan sempat ditempuh jalur mediasi untuk mendamaikan Akbar dan keluarga A.
"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ucapnya, dikutip dari TribunSumsel.com, Senin (9/10/2023).
Akibat kasus ini, Akbar dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ratusan Guru Demo
Sejumlah rekan seprofesi Akbar yang memberikan dukungan dengan menggelar demonstrasi.
Aksi demonstrasi guru itu bahkan viral di media sosial, satu di antaranya diunggah akun Instagram @deni_ali28.
"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar, semoga Pak Akbar bebas dari segala tuntutan hukum," kata seseorang dalam video.
Diperkirakan ada ratusan guru yang turun ke jalan, menuntut keadilan untuk Akbar.
Massa meminta jaksa untuk mempertimbangkan kasus tersebut.
"Kami mengetuk hati bapak-bapak jaksa, tolong, tolong, lihat guru sebagai orang yang pernah berjasa," ucap seorang pria dalam video.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News