TRIBUNSUMSEL.COM - Akbar Sarosa (26) guru Pendidikan Agama Islam di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini kini hanya bisa pasrah.
Hal itu terjadi setelah walimurid siswa yang diajarnya menutut ganti rugi sebesar Rp 50 juta karena memberi hukuman setelah tak salat.
Dengan jumlah sebesar itu, Akbar tentu kebingungan, karena gajinya saja hanya Rp 800 ribu perbulan.
Dalam perjalanan kasusnya, Akbar Sarosa turut dimintai uang Rp 50 juta jika ingin berdamai dengan keluarga korban.
Namun, Akbar merasa keberatan dengan nominal tersebut.
Lantaran sebagai guru honorer, Akbar hanya bergaji Rp 800 ribu setiap bulannya.
"Saya jujur katakan tidak punya uang sampai segitu. Saya masih honorer. Gaji sebulan Rp 800.000," ucap Akbar, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).
"Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih pas-pasan. Apalagi harus bayar 50 juta, uang dari mana."
Mengakui dirinya bersalah, Akbar menyebut sudah berulangkali mencoba meminta maaf kepada keluarga A.
Tetapi keluarga A tetap tidak mau memaafkannya.
"Saya sudah minta maaf kepada orangtua siswa. Bahkan mediasi dilakukan oleh pihak sekolah sampai tiga kali," ungkap Akbar.
Karena tak mampu membayar uang damai yang diminta keluarga A, Akbar pun pasrah dilpaorkan ke Polres Sumbawa Barat.
Di kantor polisi, sudah ada upaya mediasi namun tetap saja gagal.
"Saya berharap hakim bisa mengambil keputan yang adil. Saya berharap bisa restoratif justice mendapatkan keadilan sesuai fakta persidangan," ucap Akbar.
Baca juga: Sosok Akbar Sarosa Guru PAI Dipolisikan dan Dituntut Rp 50 Juta Gegara Hukum Murid Tak Sholat
Baca juga: Guru Akbar Sarosa Akui Pukul Siswa Pakai Kayu Gegara Tak Mau Salat, Bantah Kena Badan: Bisa Fatal
Lantas bagaimana peristiwa ini bisa terjadi?