Guru Dituntut Usai Hukum Murid

Akbar Sarosa Digaji Rp 800 Ribu, Tapi Dituntut Rp 50 Juta Karena Hukum Murid Tak Sholat, Kini Pasrah

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akbar Sarosa Digaji Rp 800 Ribu, Tapi Dituntut Rp 50 Juta Karena Hukum Murid Tak Sholat, Kini Pasrah

TRIBUNSUMSEL.COM - Akbar Sarosa (26) guru Pendidikan Agama Islam di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini kini hanya bisa pasrah.

Hal itu terjadi setelah walimurid siswa yang diajarnya menutut ganti rugi sebesar Rp 50 juta karena memberi hukuman setelah tak salat.

Dengan jumlah sebesar itu, Akbar tentu kebingungan, karena gajinya saja hanya Rp 800 ribu perbulan.

Dalam perjalanan kasusnya, Akbar Sarosa turut dimintai uang Rp 50 juta jika ingin berdamai dengan keluarga korban.

Namun, Akbar merasa keberatan dengan nominal tersebut.

Lantaran sebagai guru honorer, Akbar hanya bergaji Rp 800 ribu setiap bulannya.

"Saya jujur katakan tidak punya uang sampai segitu. Saya masih honorer. Gaji sebulan Rp 800.000," ucap Akbar, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).

"Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih pas-pasan. Apalagi harus bayar 50 juta, uang dari mana."

Mengakui dirinya bersalah, Akbar menyebut sudah berulangkali mencoba meminta maaf kepada keluarga A.

Tetapi keluarga A tetap tidak mau memaafkannya.

"Saya sudah minta maaf kepada orangtua siswa. Bahkan mediasi dilakukan oleh pihak sekolah sampai tiga kali," ungkap Akbar.

Karena tak mampu membayar uang damai yang diminta keluarga A, Akbar pun pasrah dilpaorkan ke Polres Sumbawa Barat.

Di kantor polisi, sudah ada upaya mediasi namun tetap saja gagal.

"Saya berharap hakim bisa mengambil keputan yang adil. Saya berharap bisa restoratif justice mendapatkan keadilan sesuai fakta persidangan," ucap Akbar.

Baca juga: Sosok Akbar Sarosa Guru PAI Dipolisikan dan Dituntut Rp 50 Juta Gegara Hukum Murid Tak Sholat

Baca juga: Guru Akbar Sarosa Akui Pukul Siswa Pakai Kayu Gegara Tak Mau Salat, Bantah Kena Badan: Bisa Fatal

Lantas bagaimana peristiwa ini bisa terjadi?

Hal itu bermula pada Selasa (26/9/2023), saat SMKN 1 Taliwang menerima bantuan mesin buku.

Akbar sata itu mendapati sejumlah siswa tengah nongkrong di samping gerbang sekolah dan ada beberapa uang membolos.

"Saya bertanya pada siswa di situ, siapa yang kabur (bolos) itu? Tapi mereka tidak mau menjawab. Lalu saya minta anak-anak itu untuk jangan pulang dulu, sampai bel pulang berbunyi," ucap Akbar.

Tak lama kemudian, azan zuhur berkumandang.

Akbar lantas mengajak siswa-siswa yang nongkrong tersebut untuk menjalankan salat berjamaah.

Tetapi ajakan Akbar saat itu tidak direspons oleh para murid.

Ajakan itu dilayangkan Akbar hingga tiga kali, tapi tak ada satu pun siswa yang beranjak.

Para siswa itu justru seolah menantang sang guru lewat tatapan tajam.

Akbar akhirnya mengambil sejumlah tindakan untuk mendisipilinkan murid-murid tersebut.

"Awalnya saya ambil sebilah bambu untuk menakuti saja, agar siswa segera bangun melaksanakan shalat. Hingga mereka berdiri. Bambu mengenai tas tas ransel korban," ucap Akbar.

Karena para siswa itu tetap tidak beranjak, Akbar lantas mencolek tubuh mereka.

Menurut Akbar, saat itu A justru menatap tajam ke arahnya.

"Saya lalu colek bagian lengan dan pundak A dengan tangan, seperti cubit sedikit. Dua sampai 3 kali saya colek gitu," ungkapnya.

A Mengadu ke Orangtua

Setelah selesai salat, Akbar terpikir untuk mengecek kondisi murid-murid yang ditegurnya.

Sayangnya, para murid tersebut sudah pulang ketika Akbar hendak meminta maaf.

Akbar bahkan sempat menanyakan apakah ada murid yang terluka akibat tegurannya.

"Tapi saya sampaikan salam permohonan maaf termasuk ke A lewat temannya. Saat itu siswa pulang sekolah pada pukul 14.15 Wita," ucapnya.

Setelah pulang, Akbar justru mendapat telepon dari kepala sekolah yang mengabarkan bahwa ayah A datang ke sekolah.

Akbar berupaya meminta maaf dan menempuh jalur damai, namun selalu ditolak.

Akbar Sarosa Akui Sempat Pukul Pakai Kayu, Tak Kena Badan Namun ke Tas Ransel (youtube/tvOneNews)

Alasan Orangtua A Enggan Damai

Orangtua A mengaku tak terima saat mengetahui leher anaknya mengalami memar seusai dihukum Akbar.

Kasi Pidana Umum Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra mengatakan sempat ditempuh jalur mediasi untuk mendamaikan Akbar dan keluarga A.

"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ucapnya, dikutip dari TribunSumsel.com, Senin (9/10/2023).

Akibat kasus ini, Akbar dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ratusan Guru Demo

Sejumlah rekan seprofesi Akbar yang memberikan dukungan dengan menggelar demonstrasi.

Aksi demonstrasi guru itu bahkan viral di media sosial, satu di antaranya diunggah akun Instagram @deni_ali28.

"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar, semoga Pak Akbar bebas dari segala tuntutan hukum," kata seseorang dalam video.

Diperkirakan ada ratusan guru yang turun ke jalan, menuntut keadilan untuk Akbar.

Massa meminta jaksa untuk mempertimbangkan kasus tersebut.

"Kami mengetuk hati bapak-bapak jaksa, tolong, tolong, lihat guru sebagai orang yang pernah berjasa," ucap seorang pria dalam video.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkini