Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korbandipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
Fakta Pilu Rauf
Melansir dari Tribunjabar, Kamis (5/10/2023) disebutkan Muhamad Rauf ternyata anak yang tumbuh dari keluarga yang orangtuanya bercerai.
Ia tidak tinggal bersama ibu maupun ayahnya, melainkan Rauf tinggal bersama neneknya di Dusun Parigi 2 RT 09/04 Desa Parigimulya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.
Sejak kedua orang tuanya bercerai, beberapa tahun lalu, hidup Rauf menjadi tak terurus.
Muhamad Rauf selain tinggal di rumah nenek, dia juga kerap tinggal di pos ronda dan tempat umum lainnya.
Untuk makan pun Rouf meminta-minta hingga mencuri.
Warga sekitar mengenal Muhamad Rauf sebagai remaja yang kerap mencuri. Dia pernah mencuri kotak amal, mencuri makanan di warung.
Meski demikian, warga di sekitar tempat tinggal Muhamad Rauf tak pernah menaruh dendam kepada anak ini.
Mungkin karena warga memahami dengan kondisi yang dialami Muhamad Rauf.
Di balik sisi buruk perilaku Muhamad Rauf, warga juga mengakui ada sisi baiknya.
Muhamad Rauf juga dikenal suka membantu. Bahkan di kegiatan di lingkungan, dia kerap ikut bergotong royong.
Karena tak mendapatkan banyak perhatian dari keluarga, pendidikan Muhamad Rauf pun putus.
Dia tak lagi bersekolah. Kehidupannya menjadi tak menentu. Ayah dan ibunya tinggal di daerah yang berbeda, sehingga komunikasi pun jarang.
Menurut kesaksian warga, kakeknya berperilaku mudah marah ketika masih belum terkena stroke.
Baca juga: Akhir Kisah Hidup Rauf Dibunuh Ibu Kandung, Lemah Tak Berdaya, Sering Meminta-minta Demi Sesuap Nasi