Tersangka yang mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Jatanras pun terus tertunduk selama menjalani konferensi pers.
Setelah menjalani konferensi pers dan ditetapkan sebagai tersangka, anak anggota DPR RI tampak menangis.
Sementara tangan yang diborgol tak bisa mengusap air matanya.
Momen tersebut sontak menyita perhatian publik bahkan tak sedikit yang tuai kecaman yang meminta pelaku untuk dijerat hukuman berat.
"Minimal seumur hidup dan pecat bapaknya, usut hartanya!" tulsis akun @hardpack
"Makin banyak kelakuan anak pejabat kek gini, makin mikir didik anaknya biar gak jadi mental terbelakang" tulis akun @rendedy
"Harusnya 340 pembunuhan berencana. Kalau 359 itu hal yang ga disengaja seperti tertabrak dsb. Ini mah udh direncanain pembunuhannya" tulis akun @syahrul.
Diketahui, Dini Sera Afrianti tewas setelah dianiaya kekasihnya usai pulang dari tempat karaoke.
Tubuh Dini Sera Afrianti ditemukan tergeletak tidak berdaya oleh warga di basement apartemen.
Baca juga: Ketatnya Pengawalan Gregorius Anak Anggota DPR RI usai jadi Tersangka Penganiayaan Dini hingga Tewas
Atas tindakanya itu, Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara korban dimakamkan sekitar pukul 08.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babakan yang jaraknya dari rumah korban sekitar 300 meter, pada Jumat (6/10/2023).
Kronologi kejadian
Pihak kepolisian kemudian mengungkap kronologis kejadian.
"Adapun kronologis yang menjadi awal terkait dengan peristiwa yang terjadi dimana pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB.
Telah dilaporkan ke Polsek atas nama saksi bahwa ada seorang wanita meninggal dunia di Apartemen Surabaya," jelas pihak kepolisian.
Baca juga: Hasil Otopsi Ungkap Kebrutalan Gregorius Anak Anggota DPR RI Aniaya Dini Kekasihnya, Patah Tulang