Bullying Siswa SMP di Cilacap

Sikap Tegas Disdik Kabupaten Cilacap Soal Kasus Bullying Siswa SMP di Wilayahnya, Berharap Tuntas

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sikap Tegas Disdik Kabupaten Cilacap Soal Kasus Bullying Siswa SMP di Wilayahnya, Berharap Tuntas

Pengerahan ratusan personel tersebut untuk menghalau massa saat pengamanan pelaku.

Massa tersebut merupakan warga dan tetangga rumah pelaku yang sudah berkumpul mengetahui video viral aksi bullying dan ada penjemputan dari pihak kepolisian.

Massa sempat menyoraki pelaku yang keluar dari rumah mengenakan peci dan masker hitam.

"Malu-maluin Cimanggu saja!"

"Sok jagoan!" teriak warga yang sudah berkumpul di depan rumah pelaku.

Polisi menggiring pelaku dengan prosedur aturan hukum terkait anak di bawah umur.

Tampak pelaku juga tidak diborgol saat digiring untuk dibawa ke Mapolresta Cilacap.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono, tanggapi soal kasus bullying siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah yang dilakukan oleh pelaku (Pemkab Cilacap/ig/terangmedia)

Baca juga: Kondisi Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap, Banyak Luka Ditubuh, Ada 5 Orang Diamankan Polisi

Baca juga: 120 Polisi Diturunkan Untuk Amankan Pelaku Bullying Siswa SMP Cilacap, Massa Datangi Rumah Pelaku

Kakak Korban Lapor ke Polisi

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arif Fajar Satria menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut dari Kapolsek Cimanggu pada Selasa (26/9/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwasanya telah beredar video perundungan di salah satu SMP di wilayah Cimanggu.

Kakak korban diketahui juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sekolah.

"Jadi kakaknya ini menenggarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya. 

Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," kata Dr Arif Fajar Satria kepada TribunBanyumas.com

Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.

Halaman
123

Berita Terkini