Siswa Bacok Guru di Demak

Cerita di Balik Siswa Bacok Guru di Demak, Kecewa Tak Diberi Kesempatan UTS Usai Tak Kumpul Tugas

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AR, siswa XI Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (YASUA) mengungkapkan cerita dibalik motifnya membacok guru olahraganya. ungkap kekecewaan

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri setelah melakukan serangan tersebut.

Terancam 12 Penjara

Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap siswa pembacok guru MA Yasua Demak.

Penangkapan ini terjadi pada pukul 23.30, Senin (25/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers.

Pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai primer, Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai subsider, dan Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai subsider lebih lanjut.

Hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah 12 tahun penjara.

Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan unit PPA Polres Demak.

Baca berita lainnya di google news

Artikel telah tayang di Tribunjateng dengan judul Isi Ungkapan Kekecewaan Siswa MA Yasua Demak Bacok Guru

Berita Terkini