Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri setelah melakukan serangan tersebut.
Terancam 12 Penjara
Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap siswa pembacok guru MA Yasua Demak.
Penangkapan ini terjadi pada pukul 23.30, Senin (25/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers.
Pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai primer, Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai subsider, dan Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai subsider lebih lanjut.
Hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah 12 tahun penjara.
Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan unit PPA Polres Demak.
Baca berita lainnya di google news
Artikel telah tayang di Tribunjateng dengan judul Isi Ungkapan Kekecewaan Siswa MA Yasua Demak Bacok Guru