Kemudian, sejumlah ada aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.
Aset hasil TPPU ini mencakup 8 kendaraan, uang tunai, serta saldo dalam rekening, aset Fredy di Thailand, serta 33 bidang tanah dan bangunan di berbagai wilayah Indonesia.
Selanjutnya, dari barang bukti disita 10,2 ton sabu yang apabila dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun serta 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.
Adapun sebagian dari barang bukti ini juga telah dimusnahkan.
Sementara itu, sebagian lainnya sedang dalam proses untuk dimusnahkan.