- Eks Tenaga Honorer Kategori II
Merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Sekolah Negeri
Merupakan guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun
b. Kebutuhan Umum
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Baca juga: Alur Pendaftaran CPNS 2023 Beserta Dokumen, Syarat dan Ketentuan Umum
PPPK JABATAN TENAGA KESEHATAN DAN TEKNIS LAINNYA
a. Kebutuhan khusus
- Eks Tenaga Honorer Kategori II
Merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
- Tenaga Non ASN
Merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
b. Kebutuhan umum
Pengalaman kerja sesuai Permenpan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional
c. Bagi pelamar Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik harus memenuhi ketentuan:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seehari-hari dalam menjalankan aktiviatas sesuai jabatan yang akan dilamar
- Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
- Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, meyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
- Hanya memiliki keterbatasan fungsi gerak pada salah satu kaki (satu kaki lainnya berfungsi normal).
Informasi selengkapnya terkait seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk Pemprov Sumsel dapat dilihat melalui laman https://bkd.sumselprov.go.id/
Cek Artikel lainnya di Google News