CPNS dan PPPK 2023

LINK PDF Formasi PPPK Pemprov SUMSEL 2023 Tenaga Kesehatan, Guru dan Teknis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LINK PDF Formasi PPPK Pemprov SUMSEL 2023 Tenaga Kesehatan, Guru dan Teknis

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023) yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 17 September lalu.

Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2023 bisa dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/

Mengikuti dengan pembukaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, beberapa kementerian, instansi pusat hingga provinsi/daerah telah mengumumkan perincian formasi serta persyaratannya. Salah satunya yakni Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Lowongan PPPK 2023 Pemprov Sumsel bakal dibuka dengan formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknisi.

Pemprov Sumsel akan membuka 1.583 formasi dengan rincian sebanyak 1000 formasi untuk guru, 330 tenaga kesehatan dan 253 tenaga teknisi.

"Di September nanti akan diumumkan ada pembukaan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel Ismail Fahmi, S.IP, M.Si saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023) 

Menurutnya, untuk CPNS tidak ada, semuanya PPPK.

Baca juga: Contoh Surat Lamaran Peserta PPPK 2023 dan Surat Pernyataan 5 Poin Tulisan Tangan Lengkap LINK PDF

Adapun Masa Hubungan Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.

Informasi mengenai daftar formasi serta instansi yang membuka pendaftaran PPPK tahun 2023 untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat dilihat melalui link dibawah ini.

Daftar Formasi PPPK tahun 2023 Pemprov. Sumsel

== KRITERIA PELAMAR ==

PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU

Jenis Penetapan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023, antara lain

a. Kebutuhan khusus

- Pelamar Prioritas
Merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

- Eks Tenaga Honorer Kategori II
Merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

- Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Sekolah Negeri
Merupakan guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun

b. Kebutuhan Umum
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

- Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Baca juga: Alur Pendaftaran CPNS 2023 Beserta Dokumen, Syarat dan Ketentuan Umum

PPPK JABATAN TENAGA KESEHATAN DAN TEKNIS LAINNYA

a. Kebutuhan khusus

- Eks Tenaga Honorer Kategori II
Merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar

- Tenaga Non ASN
Merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.

b. Kebutuhan umum

Pengalaman kerja sesuai Permenpan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

c. Bagi pelamar Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik harus memenuhi ketentuan:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seehari-hari dalam menjalankan aktiviatas sesuai jabatan yang akan dilamar
  • Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
  • Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, meyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
  • Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
  • Hanya memiliki keterbatasan fungsi gerak pada salah satu kaki (satu kaki lainnya berfungsi normal).

Informasi selengkapnya terkait seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk Pemprov Sumsel dapat dilihat melalui laman https://bkd.sumselprov.go.id/

Cek Artikel lainnya di Google News

Berita Terkini