TRIBUNSUMSEL.COM- Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023 yakni calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan hari ini, Rabu (20/9/2023).
Kendati demikian, hingga saat ini pelamar yang berminat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023 belum dapat mendaftar maupun membuat akun di laman resmi SSCASN.
Hingga artikel ini dibuat, dari pantauan Tribun Sumsel, laman resmi sscasn juga masih memuat tulisan "PENDAFTARAN SSCASN 2023 BELUM DIBUKA" sehingga para pelamar belum bisa membuat akun untuk tahapan selanjutnya.
Lantas kenapa belum bisa buat akun dan daftar CPNS-PPPK 2023 di laman sscasn?
Dilansir dari akun Instagram resmi BKN di @bkngoidofficial, pendaftaran CPNS-PPPK 2023 memang dibuka mulai Rabu (20/9/2023).
Namun, pelamar baru dapat membuat akun mulai pukul 20:09:23 WIB dan melakukan pendaftaran pada jam 23:09:20 WIB.
Dengan kata lain, laman sscasn sebagai portal resmi pendaftaran CPNS-PPPK 2023 baru aktif dan bisa diakses malam ini.
Meski belum dibuka, calon pelamar sudah bisa melihat formasi dari sejumlah kementerian maupun lembaga di laman sscasn.bkn.go.id.
ALUR PENDAFTARAN
Berikut Tribun-Timur.com bagikan alur pendaftaran CPNS 2023 dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id:
1. Daftar Akun
- NIK, No.KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir (Validasi Data Kependudukan), No Handphone dan Email.
- Password akun SSCASN dan Pertanyaan Pengaman
- Upload foto KTP maksimal 200Kb dan melakukan swafoto
- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun
2. Daftar Formasi
- Mengisi Biodata
- Memilih Jenis Seleksi (CPNS)
- Memilih Formasi
- Mengupload Dokumen
- Resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar dapat melakukan sanggah
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi
Peserta yang lolos Seleksi Administrasi dikirim datanya ke CAT-BKN untuk Ujian Seleksi Kompetensi.
Seluruh nilai Seleksi Kompetensi dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade ataupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.
*Ujian SKD dengan CAT BKN dilanjutkan dengan ujian SKB bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian SKD.
5. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi
- Pelamar dapat melakukan sanggah
- Panita mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan .
Selengkapnya klik https://sscasn.bkn.go.id/assets/img/alur-cpns.webp
Dokumen Dipersyaratkan
Hal lain yang perlu diperhatikan yakni dokumen yang dipersyaratkan.
Merujuk pada seleksi CPNS terdahulu, ada tujuh dokumen wajib yang perlu dipersiapkan.
Tujuh dokumen ini yang nantinya akan diunggah ke SSCASN saat mendaftar CPNS 2023 maupun PPPK 2023.
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Baca juga: Daftar Formasi PPPK Kota Lubuklinggau Tahun 2023, Lengkap LINK PDF
Baca juga: LINK PDF Formasi CPNS Mahkamah Agung/MA 2023 Lengkap Syarat dan Dokumen Pentingnya
Baca juga: Cara Mengisi LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Daljab 2023, Dilengkapi Link Unduh Format PDF
Itulah penjelasan mengenai kenapa belum bisa buat akun dan mendaftar CPNS-PPPK 2023 di laman sscasn.
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news