CPNS dan PPPK 2023

Daftar Formasi PPPK Kota Lubuklinggau Tahun 2023, Lengkap LINK PDF

Pemerintah Kabupaten/Kota Lubuk Linggau membutuhkan sebanyak 81 formasi PPPK Tahun 2023 dengan rincian, Tenaga Guru sebanyak 70 Formasi, Tenaga Keseha

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Istimewa
Daftar Formasi Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten/Kota Lubuk Linggau Tahun 2023, Lengkap LINK PDF 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah Kabupaten/Kota Lubuk Linggau turut membuka pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis Tahun 2023.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Adapun pendaftaran PPPK Kabupaten/Kota Lubuk Linggau dibuka mulai hari ini, Rabu (20/9/2023) hingga 9 Oktober 2023 mendatang.

Pendafatarn ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/

Merujuk pada surat pengumuman Nomor 890/2725/BKPSDM/2023, Pemerintah Kabupaten/Kota Lubuk Linggau membutuhkan sebanyak 81 formasi PPPK Tahun 2023 dengan rincian, Tenaga Guru sebanyak 70 Formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 6 Formasi dan Tenaga Teknis sebanyak 5 Formasi.

Formasi disabilitas sebanyak dua formasi yakni dengan formasi Ahli Pertama - Dokter Gigi di Puskesmas Maha Prana dan Ahli Pertama - Guru Kelas.

Adapun Masa Hubungan Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023 adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.

Baca juga: LINK PDF Formasi CPNS Mahkamah Agung/MA 2023 Lengkap Syarat dan Dokumen Pentingnya

Untuk mengetahui lebih lengkap daftar Formasi PPPK Pemerintah Kabupaten/Kota Lubuk Linggau Tahun 2023 dapat diakses melalui link dibawah ini.

Daftar Formasi Tenaga Guru PPPK 2023 Untuk Kab/Kota LubukLinggau
Daftar Formasi Tenaga Guru PPPK 2023 Untuk Kab/Kota LubukLinggau

Baca juga: Cara Mengisi LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Daljab 2023, Dilengkapi Link Unduh Format PDF

== Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023==

Mengutip dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK Guru adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  • Saat mendaftar, batas usia pelamar Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

== Ketentuan Umum Seleksi PPPK Guru 2023 ==

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

== Syarat Pendaftaran PPPK Teknis 2023 ==

Seperti halnya PPPK Guru, syarat pendaftaran PPPK Teknis juga memiliki syarat utamanya yaitu:

  • Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  • Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

== Ketentuan Umum PPPK Teknis 2023 ==

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Informasi selengkapnya terkait pengumuman penerimaan PPPK Tahun 2023 untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Lubuk Linggau dapat diakses melalui link dibawah ini.

Cek Artikel Tribunsumsel.com lainnya di Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved