*Ujian SKD dengan CAT BKN dilanjutkan dengan ujian SKB bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian SKD.
5. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi
- Pelamar dapat melakukan sanggah
- Panita mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan .
Selengkapnya klik https://sscasn.bkn.go.id/assets/img/alur-cpns.webp
Dokumen Dipersyaratkan
Hal lain yang perlu diperhatikan yakni dokumen yang dipersyaratkan.
Merujuk pada seleksi CPNS terdahulu, ada tujuh dokumen wajib yang perlu dipersiapkan.
Tujuh dokumen ini yang nantinya akan diunggah ke SSCASN saat mendaftar CPNS 2023 maupun PPPK 2023.
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah