Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Jadi Tersangka, Peran Adelia Putri alias APS 'Ratu Narkoba' Palembang Dalam Jaringan Fredy Pratama

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adelia Putri Salma (APS), selebgram yang dijuluki Ratu Narkoba Palembang mengenapan tutup kepala warna merah saat ditampilkan dalam pengungkapan jaringan bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023). Berikut peran APS dalam kasus jaringan Fredy Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Adelia Putri Salma alias APS selebgram asal Palembang turut jadi tersangka kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

APS dijerat dijerat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga turut menikmati serta menyembunyikan aset milik suaminya yang merupakan bandar narkoba terkait peredaran gelap jaringan internasional Fredy.

Adapun suaminya saat ini tengah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.

"Dari pendalaman kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K," ucap Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

Menurut Helmy, APS ini adalah selebgram di Palembang.

Baca juga: Sosok Fredy Pratama Gembong Narkoba Terbesar Indonesia, Ternyata Bos dari APS Ratu Narkoba Palembang

Ia juga dikenal sebagai ratu narkoba.

Helmy menyampaikan, sejumlah barang bukti telah diamankan dari tersangka APS.

Beberapa barang bukti itu adalah empat rumah milik APS, satu Alfamart milik APS, dan 13 unit kendaraan roda empat berbagai jenis.

"Kemudian beberapa perhiasan atau barang barang branded juga sudah kita lakukan penyitaan dan mungkin ini tidak akan berhenti sampai di sini," ucap dia.

Baca juga: Pekerjaan David Suami Selebgram Palembang APS Ditangkap Kasus Narkoba Internasional, Bos Showroom

Total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti

Selain menyita barang-barang dari tersangka APS, Polri menyita sejumlah aset dan barang bukti lainnya.

Selama periode 2020-2023, total ada Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti terkait kasus tindak pidana narkoba dan TPPU yang berkaitan dengan sindikat ini.

"Nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun selama tahun 2020 sampai 2023," kata Kabareskrim Polri.

Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika.

Aset ini mencakup sejumlah uang tunai, empat unit bangunan, 13 unit kendaraan, serta uang dalam sejumlah rekening.

Halaman
1234

Berita Terkini