Perwakilan 18 partai politik juga menandatangani nota kesepakatan deklarasi damai tersebut.
Sementara Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir AKP Yusuf Solehat mengingatkan peserta Pemilu mengenai hal teknis.
Diantaranya perihal izin kampanye yang harus dilaporkan terlebih dahulu ke KPU dan diketahui oleh Polri, paling lambat H-7 sebelum kampanye.
Hal ini seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.
"Tentunya prosedur izin kampanye ini silakan diikuti sesuai aturan yang berlaku. Kami Polri khususnya Polres Ogan Ilir berkomitmen netral dan siap mengamankan Pemilu 2024," tegas Yusuf.
Baca berita lainnya langsung dari google news