TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea diduga kembali sindir Alvin Lim soal surat palsu.
Hal ini diketahui dari unggahan Instagram terbaru miliknya yang mengunggah momen Hotman Paris mendatangi kopi joni di Bali.
Dalam keterangannya, Hotman menyinggung soal palsukan KTP untuk menipu perusahaan asuransi dan mengaku demi membela klien.
Namun, saat diadili malah kabur dan tak berani debat.
Kendari begitu, menurut Hotman, rakyat membutuhkan bantuan bukan hanya nyinyiran.
"Rakyat butuh bantuanmu! Bukan nyinyiranmu! Bukan palsukan KTP KTP untuk beberapa klien utk tipu perusahaan asuransi dan ngaku ngaku demi menbela klien! Tapi saat diadili kabur tdk berani debat! Panggil paksa dan di bui penjara!," tulisnya.
Sementara dalam unggahan video Hotman menceritakan curhatan salah satu kliennya soal perjanjian sertifikat yang ditulis ppjb lunas.
"Salam kopi joni Hotman 911 saat ini tengah berada di kopi joni Bali, pelajar hukum pagi ini adalah orang sering butuh uang, dia pinjam dari temannya tapi dengan cara menyerahkan sertifikat, tapi yang ditulis bukan perjanjian utang piutang tapi ditulis ppjb lunas padahal sebenarnya belum lunas dan didalam perjanjian itu sudah ada kuasa jual bagi pembeli, jadi misalnya minjam hanya sepertiga dari harga tanah tapi di ppjb lunas tapi ditulis seolah-olah sudah lunas dan langsung di aktek kan jadi lah sertifikat," ucapnya.
Hotman pula menghimbau kepada masyarakat yang meminjam untuk untuk jangan menandatangani ppjb.
Hal itu lantaran seolah sudah menjual sertifikat kepemilikan.
"Jadi bagi masyarakat yang minjam uang dari teman jangan tanda tangani ppjb lunas karena anda seolah-olah sudah menjual dan sertifikat sudah balik nama," pungkasnya.
Baca juga: Rekam Jejak Alvin Lim Disindir Hotman Paris Divonis Surat Palsu, Pernah Tangani Kasus Besar
Seperti diketahui, Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah terkait pernyataannya yang menyebut institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyebutkan Alvin lim divonis pengadilan bukan karena mengkritik Kejaksaan namun gegara menggunakan surat palsu.
Melalui Instagram miliknya Hotman Paris meyoroti Alvin Lim yang divonis pengadilan bukan karena mengkritik kejaksaan dan kepolisian melainkan menggunakan surat palsu.
"Yg Vonnis Pengadilan!!Yang sudah menjalani hukuman 263 KUHPidana(menggunakan Surat Palsu)! Mau tau isi putusan selengkapnya? Baca putusan PN, PT dan MA! Di vonnis pidana bukan krn mengkritik Kejaksaan & Kepolisian tapi krn menggunakan Surat Palsu!!!," tulisnya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Alvin Lim Divonis Bukan Karena Kritik Kejaksaan Tapi Karena Gunakan Surat Palsu