TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Sopir truk tangki tabrak ambulans 3 tewas ditetapkan tersangka, keluarga berharap agar pelaku juga perusahaan pemilik kendaraan bertanggungjawab mengingat korban tewas meninggalkan anak dan istri yang masih dalam tanggungan.
Kecelakaan maut terjadi di Gelumbang Muara Enim, Selasa (5/9/2023). Truk tangki BBM milik PT Putra Salsabila Perkasa dikemudikan Rifky Putra (27) menabrak mobil ambulans milik Desa Perambatan Penukal Abab Lematan Ilir (PALI) yang membawa jenazah.
Tiga orang korban warga Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali didalam ambulans tersebut yakni sopir, Darus Salam, Fakhruddin dan Yasir Arapat.
Diceritakan oleh Khoirul Rofi keluarga korban, sebelum terjadinya kecelakaan maut, kalau mobil ambulans tersebut pulang dari menjemput jenazah, Amat bin Manusup orang tua dari Yasir Arapat yang meninggal dunia dirumah sakit Ar Royyan indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
"Kami mendapat kabar bahwa saudara kami Amat bin Manusup telah meninggal dunia di rumah sakit Ar Royyan pada Selasa (5/9/2023) pukul 14:30 WIB," ujarnya, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Anak Penjual Jamu Sabet Juara 1 Lomba Menulis Surat Cinta Untuk Bupati Banyuasin Askolani
Kemudian pada pukul 15:00 WIB, Yasir Arafat (anak Amat bin Manusup) bersama sepupunya Fahkrudin berangkat menjemput jenazah mengunakan mobil ambulans Desa Perambatan disopiri Darus salam.
"Saudara Amat bin Manusup ini memang memiliki riwayat penyakit gagal ginjal, sehingga harus cuci darah dua kali dalam seminggu di RS Ar Royyan. Karena harus rutin cuci darah sehingga Amat bin Manusup mengontrak rumah bersama istrinya di kawasan 32 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, "terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan nya, setelah tiba di rumah sakit Ar Royyan, jenazah akan dibawa ke rumah duka di Batu Tugu Dusun 9 Desa Perambatan.
Didalam ambulans tersebut, Yasir Arafat posisinya duduk di belakang di samping jenazah ayahnya, sementara Fahkrudin di depan di sebelah sopir ambulans Darus salam.
"Sebelumnya, ibunya Yasir ini ingin ikut di ambulans untuk mendampingi jenazah suaminya, namun tidak di perbolehkan oleh Yasir, dia di suruh naik mobil lainnya yang mengiringi mobil Ambulans itu,"tuturnya.
Mobil Ambulans tersebut berangkat dari RS Aroyyan sekitar pukul 17: 20 WIB, namun saat melintas tepatnya di Desa Segayam, datang mobil truk tangki BBM milik PT Putra Salsabila Perkasa dari arah Prabumulih mengambil lajur ambulans dengan kecepatan tinggi sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan menabrak Ambulans tersebut.
Akibat tabrakan tersebut membuat mobil ambulans yang membawa jenazah rusak berat dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia di tempat kejadian.
"Kami mendapatkan kabar kecelakaan tersebut selepas sholat Maghrib, sekitar Pukul 18:20 WIB, saat itu pihak keluarga sedang kumpul di Batu Tugu Dusun 9 Desa Perambatan untuk menunggu kedatangan jenazah Amat bin Manusup, namun mendapatkan informasi kecelakaan pihak keluarga langsung berangkat menuju Gelumbang,"bebernya.
Setelah dilakukan proses evakuasi, ketiga korban dan jenazah yang dibawa ambulans, dibawa ke rumah sakit gelumbang dan dijemput oleh pihak keluarga.
Keempat jenazah tiba dirumah duka di Desa Perambatan pukul 01: 30 WIB dan dimakamkan pada Rabu siang (6/9/2023).
"Rabu kemarin keempat jenazah sudah dimakamkan, untuk Yasir Arafat dan ayahnya Amat bin Manusup dimakamkan di Batu Tugu Dusun 9 Desa Perambatan, kemudian Fakhruddin dan Darusalam sopir Ambulans dimakamkan di TPU Desa Perambatan, "Kata Rofi.
Dikatakan Rofi, kejadian ini menjadi duka yang mendalam bagi keluarga, yang mana ketiga korban tersebut merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak dan istri.
Rofi berharap adanya etikad baik dari Sopir truk tangki BBM dan PT Putra Salsabila Perkasa selaku pemilik truk tangki BBM.
"Kami meminta sopir dan pihak Perusahaan akan bertanggung jawab, karena ketiga korban ini memiliki anak dan istri yang harus diberikan santunan,"harapnya.
Untuk Diketahui saat ini Polres Muara Enim telah menetapkan sopir Truk BBM, Rifky Putra sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, didapati fakta tersangka ternyata mengemudikan truk dengan kecepatan tinggi dan tidak ada terlihat melakukan pengereman sama sekali untuk menghindari kecelakaan tersebut sehingga terjadilah tabrakan maut.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka ternyata tidak dalam kondisi mengantuk, begitupun ketika dites urin juga negatif.
Untuk itu tersangka dikenakan pasal 310 ayat 1 dan 4 UU no 22 tahun 2009, ancamannya pidana penjara selama 6 tahun. (sripoku/apriyansyah iskandar)
Baca berita lainnya langsung dari google news