Berita Muratara

Gerebek Tambang Emas Ilegal di Desa Suka Menang Muratara, 4 Warga Diamankan di Polres Muratara

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerebek tambang emas ilegal di Desa Suka Menang Muratara, empat warga diamankan anggota Tim Satreskrim Polres Muratara, Selasa (5/9/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Gerebek tambang emas ilegal di Desa Suka Menang Muratara, empat warga diamankan anggota Tim Satreskrim Polres Muratara, Selasa (5/9/2023).

Lokasi tambang emas ilegal di Kampung VI Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Saat penggerebekan diamankan 4 orang yang semuanya warga Kecamatan Karang Jaya Muratara.

Empat orang tersebut yakni Hengki (25) dan Dedi Hariyanto (39) warga Desa Muara Batang Kecamatan Karang Jaya.

Kemudian, Herman Sawiran (44) warga Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya, dan Mahdol (47) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Bersama keempatnya diamankan juga barang bukti berupa alat penambangan dan pemurnian pengolahan emas.

Baca juga: Dimakamkan di TPU Desa Perambatan PALI, Isak Tangis Iringi Jenazah Darus Sopir Ambulans

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi didampingi Kasi Humas, AKP Baruanto mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut lanjut Kasi Humas, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit Pidsus IPDA Indapit dan Kanit Pidum IPDA Henry, M, SH, bersama 12 anggota Satreskrim menindak kegiatan ilegal tersebut," jelas Kasi Humas.

Kemudian, pada Senin (4/9/2023) sore sekitar pukul 17.00 Wib, tim gabungan Satreskrim Polres Muratara bergerak menuju lokasi kegiatan ilegal tersebut.

"Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku kegiatan pengolahan dan pemurnian emas ilegal," jelas Kasi Humas.

Dikatakan Kasi Humas, selain mengamankan 4 pelaku, tim gabungan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa peralatan yang digunakan untuk menambang emas.

"Barang bukti itu, digunakan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian emas secara ilegal," ucap Kasi Humas.

Setelah berhasil mengamankan pelaku dan peralatan masih kata Kasi Humas, pihak Polres Muratara juga memasang garis polisi di lokasi tempat pengolahan ilegal tersebut, untuk memastikan keamanan selama proses penyelidikan.

"Para pelaku beserta barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian langsung dibawa ke Polres Muratara, untuk proses Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kasi Humas.

Halaman
12

Berita Terkini