Heboh Bayi Tertukar di Bogor

Langkah RS Sentosa Dilaporkan Siti dan Dian Ibu Bayi Tertukar di Bogor, Siapkan Tim : Mau Apa Lagi

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumat (1/9/2023) sore, Siti Mauliah (37) dan Dian orang tua korban bayi tertukar akhrinya resmi melaporkan pihak Rumah Sakit Sentosa ke Polres Bogor. RS Sentosa pasrah dilaporkan dan siapkan tim

TRIBUNSUMSEL.COM -- Siti Maulia (37) dan Dian (33), dua ibu dari bayi yang tertukar di Bogor, resmi melaporkan PT Pelita Medika Sentosa atau RS Sentosa, Jumat (1/9/2023).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/STBL/B/1597/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tertanggal Jumat, 1 September 2023.

RS Sentosa dilaporkan dengan Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul dan atau perlindungan konsumen.

Sejumlah barang bukti turut dilampirkan, seperti gelang identitas yang dipasangkan pihak rumah sakit ke kedua bayi dan hasil tes DNA silang dari Puslabfor Bareskrim Polri.

Adapun laporan sudah diterima dan dipelajari oleh penyidik kepolisian.

Baca juga: RS Sentosa Dilaporkan Pasal Penggelapan, Ibu Bayi Tertukar di Bogor Geram Ganti Rugi Tak Sesuai

Saat laporan, pihak Siti dan Dian memberikan keterangan selama lima jam lebih atau sejak Jumat sore hingga malam hari.

Rumah Sakit (RS) Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan siap menghadapi laporan dua ibu bayi tertukar ke polisi.

Juru bicara RS Sentosa Gregg Djako mengatakan, saat ini rumah sakit sedang mempersiapkan tim pengacara untuk menghadapi laporan tersebut.

"Rumah sakit sejak semula sudah sampaikan akan menghadapi semua laporan dan tuntutan kepada rumah sakit dalam kasus ini (bayi tertukar)," kata Gregg saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

"Selain menghadapi, RS tentu akan mempersiapkan tim. Ya karena ini tidak bisa dihadapi sendiri. Yang begini toh harus dihadapi secara tim supaya kemudian bisa menghadapi secara baiklah," ungkapnya.

Baca juga: Laporkan RS Sentosa, Dian Sedih Dengar Tawaran Ganti Rugi untuk Bayi Tertukar: RS kok Kaya Gitu

Gregg yang juga sebagai staf legal RS Sentosa Bogor mengaku sudah menduga sejak awal bakal dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul dan perlindungan konsumen Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999.

Menurutnya, laporan tersebut adalah hak setiap warga negara dan manajemen rumah sakit menghargai hak hukum dari Siti dan Dina.

Tawarkan kompensasi, tapi ditolak

Gregg mengatakan, sejak awal pihak rumah sakit memang sudah mengakui ada kelalaian yang dilakukan oleh beberapa tenaga kesehatan pada hari kejadian.

RS Sentosa tidak tinggal diam.

Halaman
1234

Berita Terkini