TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus oknum anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) diduga aniaya Imam Masykur (25), warga Aceh, hingga tewas, turut ditanggapi oleh Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa.
Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa menilai tindakan sadis yang dilakukan 3 oknum anggota TNI itu merupakan tindak pidana berlapis.
Pasalnya, atas perbuatan pelaku menghilangkan nyawa seseorang.
Baca juga: Hotman Paris Turun Tangan Minta Korban Lain Dianiaya Praka Riswandi Segera Lapor: Agar Dihukum Berat
Andika pun berharap pelaku dapat dihukum berat.
"Yang jelas itu merupakan tindak pidana, macam-macam ada penculikannya, ada tindakan penggunaan kekerasan yang mengakibatkan mati."
"Pasal berlapis, yang jelas harus diproses secara hukum, harus itu," kata Andika, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu, (30/8/2023).
Saat ditanya oleh awak media, apa yang akan dilakukan Andika apabila kejadian itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Panglima TNI, begini jawabannya.
Andika bereaksi tertawa dan mengatakan kasus tersebut biarlah ditangani pejabat TNI saat ini.
"Itu kan hipotetis, biarlah pejabat sekarang yang nanti berkomentar," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pemuda asal Aceh Imam Masykur disebut sempat diculik hingga dianiaya sebelum akhirnya tewas.
Baca juga: Saya Disetrum hingga Lemas, Cerita ZF Warga Aceh Ngaku jadi Korban Lain Praka RM, Alami Trauma
Adapun Imam Masykur diculik saat tengah menjaga toko kosmetik di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Sabtu (12/8/2023).
Jasad Imam Masykur ditemukan di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Kini tiga pelaku yang merupakan anggota TNI itu telah diproses hukum. Mereka adalah Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J.
Reaksi Panglima TNI
Reaksi keras datang dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.