Panglima TNI pun mengimbau agar pelaku dikenai hukuman berat, termasuk hukuman mati. Imbauan ini disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023).
Melansir dari KompasTV.com, Selasa (29/8/2023) Komandan Polisi Militer Kodam Jaya atau Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur setelah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
TNI AD mengungkap adanya tersangka lain dalam kasus penculikan hingga penganiayaan terhadap Imam Masykur, seorang warga Aceh hingga tewas.
Baca juga: Pemicu Paspampres Aniaya Imam Hingga Tewas, Ahmad Sahroni Duga Praka RM Simpan Rahasia Korban
Diketahui, ketiga tersangka dari TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan terdapat satu tersangka lain yakni seorang warga sipil berinisial MS.
"Satu sipil ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," kata Hamim di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Hamim mengatakan MS merupakan kakak ipar dari Praka RM yang ikut membantu proses penculikan hingga korban tewas.
"Ada sementara satu sipil terkinat ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," ucapnya.
Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta sebelumnya telah menahan tiga oknum TNI dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda Aceh bernaman Imam Masykur tewas.
Satu di antaranya adalah Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan anggota Paspampres.
"3 orang (anggota TNI ditahan," kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (28/8/2023).
Irsyad menjelaskan dua oknum TNI lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut bukan berasal dari satuan Paspampres.
"Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan," kata Irsyad kepada wartawan.
Ketiganya diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam karena Imam diduga menjual obat-obatan ilegal.