Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25).
Sosok ketiga oknum yang diamankan tersebut merupakan prajurit TNI, salah satunya termasuk Praka RM.
Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI asal Aceh, kelahiran Gosong Telaga, Aceh Singkil.
Baca juga: Nasib 3 Anggota TNI Terlibat Penganiayaan Imam Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Dipecat
Sementara dua sosok pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.
"TNI semua, yang dari Paspampres 1 orang," imbuh Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, dilansir dari Serambinews.com, Senin, (28/8/2023).
Praka O disebut merupakan satu angkatan saat menempuh pendidikan dasar prajurit pertama (tamtama) di Rindam Mata Ie, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.
Praka RM dan dua oknum anggota TNI tersebut diduga menganiaya dan meminta kepada korban untuk menyerahkan uang tebusan sebesar 50 juta apabila hendak dibebaskan.
Korban dianiaya dengan cara dicambuk dan dipukuli di dalam sebuah kendaraan roda empat, hingga korban meninggal dunia.
Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM yang diduga menganiaya dan membunuh pria asal Bireun, Aceh dipecat dari TNI dan dihukum mati.
Yudo Margono manyatakan keprihatinannya dan memastikan akan mengawal kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono.
Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.
Baca juga: Kalimat Ancaman Praka RM Paspampres Peras Uang Rp 50 Juta Sebelum Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas
Namun saat ini, kata Julius, pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.
Adapun kasus tewasnya Imam sempat viral di media sosial.
Sebelumnya diberitakan, Imam Masykur tewas setelah diduga diculik dan dianiaya oleh oknum paspampres berinisial Praka RM.
Pihak keluarga korban mengadukan kepada kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo, mempertanyakan mengapa nyawa anaknya dirampas oleh Paspampres.
Pasalnya, hingga kini belum diketahui persis bagaimana kronologi dugaan penyiksaan hingga menyebabkan Imam meninggal.
"Apa salah anak saya Pak Jokowi, sampai dibunuh oleh oknum pengawal Bapak?" kata Fauziah, ibu Imam saat dihubungi Kompas.com, dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (27/8/2023).
Fauziah menceritakan, putranya itu sempat menelepon dan meminta uang Rp 50 juta pada 12 Agustus 2022.
Saat itu, korban mengaku, uang tersebut akan diserahkan karena Imam diculik.
"Saya tidak tahu apa masalahnya," terangnya.
Selain mendengar suara sang anak melalui sambungan telepon, Fauziah juga mendengar suara lain dari terduga pelaku.
"Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta. Saya bilang, iya saya kirim. Jangan dipukuli anak saya," paparnya.
Baca juga: Keluarga Imam Masykur Pemuda Aceh Dianiaya Oknum Paspampres Ngadu ke Jokowi: Apa Salah Anak Saya Pak
Baca juga: Pomdam Jaya Amankan 3 Anggota TNI Terkait Penganiayaan Imam Hingga Tewas, Kini Jadi Tersangka
Pelaku, kata Fauziah juga melontarkan kalimat bernada ancaman.
Yakni apabila uang itu tidak dikirim, maka Imam akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.
Mendapat ancaman itu, ia dan keluarga lantas berupaya untuk mencari uang tersebut.
Namun, karena mengalami kesulitan ekonomi, tidak mudah bagi Fauziah mendapatkan uang Rp 50 juta.
Diketahui, Imam merantau ke Jakarta sejak tahun lalu. Di sana, pemuda itu berjualan kosmetik.
Di Jakarta, Imam tinggal bersama keluarga sepupu, Said Sulaiman, di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.'
Sebelum merantau ke Jakarta, korban juga sempat berjualan di Medan, Sumatra Utara.
Said Sulaiman mengatakan, selama hidup, korban diketahui tak pernah terlibat masalah dengan orang.
"Almarhum tidak ada masalah dengan siapapun, biasa saja," ujar Said.
Sebelum meninggal dunia korban sempat didatangi terduga pelaku pada 12 Agustus 2023.
Kemudian Imam Masykur dibawa pergi secara paksa.
Setelah itu, korban tidak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang-pulang lagi ke rumah.
Karena itu, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
Setelah beberapa hari tak ada kabar lagi tentang Imam Masykur, baru pada tanggal 24 Agustus 2023, keluarga mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.
Jenazahnya lantas diterbangkan ke Medan, lalu diangkut menggunakan ambulans ke Bireuen.
Jenazah tiba sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (25/08/2023) dan dikebumikan beberapa saat kemudian di perkuburan keluarga.
Diduga pelaku penganiayan hingga korban meninggal dunia tersebut bernama Praka RM.
Baca berita lainnya di google news