Paspampres Culik Pemuda Aceh

Sosok 2 Oknum TNI Terlibat dengan Oknum Paspampres Aniaya Imam Masykur, Ditetapkan Tersangka

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi (kiri) Sosok dua oknum TNI yang diamankan terlibat penganiayaan Imam Masykur (tengah). (kanan) Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25).

Sosok ketiga oknum yang diamankan tersebut merupakan prajurit TNI, salah satunya termasuk Praka RM.

Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI asal Aceh, kelahiran Gosong Telaga, Aceh Singkil.

Baca juga: Nasib 3 Anggota TNI Terlibat Penganiayaan Imam Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Dipecat

Sementara dua sosok pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.

"TNI semua, yang dari Paspampres 1 orang," imbuh Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, dilansir dari Serambinews.com, Senin, (28/8/2023).

Praka O disebut merupakan satu angkatan saat menempuh pendidikan dasar prajurit pertama (tamtama) di Rindam Mata Ie, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.

Praka RM dan dua oknum anggota TNI tersebut diduga menganiaya dan meminta kepada korban untuk menyerahkan uang tebusan sebesar 50 juta apabila hendak dibebaskan.

Korban dianiaya dengan cara dicambuk dan dipukuli di dalam sebuah kendaraan roda empat, hingga korban meninggal dunia.

Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM yang diduga menganiaya dan membunuh pria asal Bireun, Aceh dipecat dari TNI dan dihukum mati.

Yudo Margono manyatakan keprihatinannya dan memastikan akan mengawal kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono.

Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

Halaman
123

Berita Terkini