TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan sebanyak 1.089 Daftar Caleg Sementara (DCS) yang akan memperebutkan 75 kursi DPRD Sumsel pada Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024.
Pengumuman DCS DPRD Sumsel itu akan disampaikan pada, Sabtu (19/8/2023). Dari data yang ada sebanyak 1.217 bacaleg dari 18 Parpol peserta Pemilu yang mendaftarkan diri untuk maju sebagai calon legislatife. Namun setelah melalui proses verifikasi administrasi sebanyak 1.089 yang memenuhi syarat.
“Sisanya sebanyak 128 tidak memenuhi sarat (TMS),” kata ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin, setelah pleno penetapan DCS DPRD Sumsel, Jumat (18/8/2023).
Dijelaskan Amrah, lebih dari 100 bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu, pada umumnya partai-partai baru yang banyak tidak memenuhi syarat.
" Sedangkan untuk partai-partai besar, semuanya memenuhi persyaratan seperti PKN, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, Demokrat,” papar Amrah.
Baca juga: LIPSUS: Sudah Meninggal Masuk DCS, KPU Umumkan Bacaleg Pemilu 2024, Warga Boleh Tanggapi DCS -1
Amrah juga menyebut, setelah DCS artinya yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak diikutkan untuk selanjutnya. Sedangkan yang ikut adalah caleg yang memenuhi syarat (MS) disetiap dapil.
“Kita akan mengumumkan DCS untuk melihat tanggapan masyarakat. Pengumuman ini sendiri kita lakukan selama 5 hari mulai 19 Agustus 2023, hingga 24 Agustus 2023. Untuk tanggapan Masyarakat sendiri mulai besok hingga 10 hari kedepan, atau 28 Agustus 2023,” bebernya.
Amrah juga menyebut TMS tentunya telah melalui klarifikasi, dan pihakanya telah memberikan kesempatan terakhir kepada setiap parpol untuk memperbaiki persyaratan dokumen Bacalegnya.
“Yang tidak memenuhi syarat, rata-rata disebabkan tidak melengkapi berkas. Sudah kita lakukan pemeriksaan admin dan disuruh perbaikan, tetapi mereka tidak melengkapi. Ada yang tidak menyerahkan ijazah, tidak ada surat keterangan bebas narkoba, surat kesehatan jasmani dan Rohani. Ada juga partai tidak menggunakan surat keterangan yang lain. Yang jelas kita KPU sudah banyak memberikan kelonggaran,” ungkapnya.
Sehingga dengan ditetapkannya DCS tidak ada lagi ruang bagi mereka untuk memperbaiki.
“Tidak ada ruang yang tidak memperbaiki, kita menggunakan nomor urut DCS sesuai dengan sesuai dengan nomor urut dari partai yang bersangkutan. KPU tidak boleh mengubah, namun parpol tetap bisa mengubah jelang DCT” ungkapnya.
Menanti masa daftar calon tetap nanti, dikatakan Amrah parpol masih memiliki ruang narik calon legislatif.
“Bisa dilakukan ganti caleg, ganti nomor urut. Namun, untuk semua itu persyaratannya harus ada rekomendasi dari ketua dan Sekjen DPP masing-masing partai. Saya berharap partai politik tidak usah lagi, mengubah ataupun mengganti bakal calon legislative,” harapnya.
Mengingat lanjut Amrah, jika ada pergantian bacaleg tentu akan merepotkan KPU itu sendiri.
“Nah Kembali ke DCS, kita umumkan mungkin ada masukkan. Kalau tidak ada masukkan dilanjutkan. Kita akan memastikan nama, gelar dan nomor urut. Setelah DCT itu akan dicetak,” kata dia.