Bila merujuk pada aturan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usia Gibran sebenarnya belum cukup untuk jadi cawapres.
Dalam pasal itu, diatur batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
Sedangkan putra sulung Presiden Jokowi yang lahir 1 Oktober 1987 ini usianya baru 35 tahun.
Namun, aturan batas usia capres-cawapres ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika gugatan ini dikabulkan, maka Gibran bisa maju sebagai cawapres.
Gibran beberapa kali bertemu dengan Prabowo di sejumlah kesempatan.
Bahkan mereka pernah menggelar pertemuan empat mata.
Gibran sendiri beberapa kali menanggapi mencuatnya nama dia sebagai cawapres dengan santai.
Ia selalu memberikan jawaban yang sama yakni belum cukup umur.
Baca berita menarik lainnya klik TribunSumsel.com