D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.150.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 27.280.500.000
Sebagai informasi, setiap pejabat penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK dalam bentuk LHKPN setiap tahun.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Baca berita menarik lainnya klik TribunSumsel.com