TRIBUNSUMSEL.COM - Mengintip harta kekayaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, politisi yang menyebut untuk menjadi anggota DPR butuh biaya hingga Rp 40 miliar.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyinggung soal money politics atau politik uang yang menurutnya masih terjadi sampai saat ini.
Bahkan, ia menyebut biaya untuk menjadi anggota Dewan masih cukup besar.
Baca juga: Muhaimin Akhinya Blak-blakan Bisa Merapat ke PDIP Jika Tak Ada Kepastian Bersama Prabowo
“Politik uang, yang kaya yang berkuasa, yang menang yang punya duit, itu terbukti di lapangan dengan baik,” ujar Muhaimin dalam artikel Kompas.com, dilansir Sabtu (12/8/2023).
Bagi Muhaimin, situasi itu membuat DPR RI sangat sulit diisi oleh lebih banyak anggota Dewan yang berlatar belakang sebagai seorang aktivis.
Ia juga menyinggung biaya politik yang sangat besar untuk calon anggota legislatif (caleg) yang maju dari DKI Jakarta.
Baca juga: Rayuan Maut PDIP ke Muhaimin dan AHY Dinilai Berupaya Goyang Koalisi Prabowo dan Anies
“Di Jakarta ini, teman-teman saya yang jadi tiga sampai empat kali (anggota DPR RI), itu kira-kira buat orang NU (Nahdlatul Ulama) akan sangat tidak mungkin jadi DPR dari DKI Jakarta,” tuturnya.
“Cost-nya sekitar Rp 40 miliar. Ada yang (mengeluarkan biaya) Rp 20 miliar, enggak jadi. Ada yang Rp 25 miliar enggak jadi,” sambung dia.
Ia meminta masyarakat untuk kembali pada nilai yang terkandung pada UUD 1945, yaitu musyawarah, termasuk dalam proses pemilu.
Baca juga: Sudah 11 Bulan Koalisi, Gerindra-PKB Belum Umumkan Muhaimin Jadi Cawapres Prabowo, Tunggu Apa?
“Saya sampaikan untuk seluruh masyarakat Indonesia bahwa pada dasarnya memilih pemimpin adalah bagian dari cara bermusyawarah.
Tidak ada hubungannya dengan apa yang disebut uang atau imbalan, pilihlah berdasarkan keyakinan dan kesepengetahuan,” imbuh dia.
Lantas berapa banyak harta kekayaan Cak Imin yang kini juga menjabat sebagai salah satu dari empat Wakil Ketua DPR RI?
Harta kekayaannya ini diketahui dari pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muhaimin Iskandar terakhir melaporkan harta kekayaannya di LHKPN KPK pada tanggal penyampaian 12 April 2023 untuk periodik 2022.
Total harta kekayaannya tercatat mencapai Rp 27 miliar lebih, atau persisnya Rp. 27.280.500.000,-.
Dia memiliki harta berupa tanah maupun sekaligus bangunan sebanyak 5 bidang.
Semuanya berada di Jakarta Selatan, dan dari hasil sendiri.
Muhaimin memiliki satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 250 juta dari warisan.
Dia juga memiliki satu unit sepeda motor Piaggo, dari hasil sendiri.
Berikut laporan lengkapnya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 24.700.000.000
1. Tanah Seluas 386 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN,
HASIL SENDIRI Rp. 3.100.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 723 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 5.800.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 1070 m2/500 m2 di KAB / KOTA
KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
5. Tanah Seluas 595 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN,
HASIL SENDIRI Rp. 4.300.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 259.000.000
1. MOTOR, PIAGGIO SEPEDA MOTOR Tahun 2007, HASIL SENDIRI
Rp. 9.000.000
2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2009, WARISAN Rp.
250.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 171.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.150.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 27.280.500.000
Sebagai informasi, setiap pejabat penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK dalam bentuk LHKPN setiap tahun.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Baca berita menarik lainnya klik TribunSumsel.com