TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah daftar lengkap hukuman terbaru bagi para pembunuh brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Hal tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan kasasi, Selasa (9/8/2023).
Dalam keputusan tersebut hukuman Ferdy Sambo dirubah jadi "hanya" seumur hidup dari hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman yakni penjara seumur hidup," seperti itu bunyi putusan kasasi yang disampaikan kemarin sore dilansirTribunnews.com.
Pun demikian dengan terpidana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Mereka semua mendapat potongan hukuman dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA.
Berikut perinciannya:
Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup
Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui
Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui
Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui
Perbedaan pendapat hakim
Menariknya, dalam sidang kasasi MA tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim.
Sebagai informasi, ada lima hakim yang ditugaskan memimpin sidang ini, yakni Hakim Agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.