Berita Palembang

Polrestabes Palembang Setop Layanan Pengurusan SIM, Tak Bisa Buat Baru juga Perpanjangan

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polrestabes Palembang setop layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), tak bisa buat baru maupun juga perpanjangan SIM. Hal ini diungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra, Sabtu (5/8/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang setop layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), tak bisa buat baru juga perpanjangan SIM.

Penghentian layanan pengurusan SIM di Polrestabes Palembang ini berlangsung sejak Jumat (4/8/2023) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kapolrestabes, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra mengatakan lantaran adanya gangguan server dan ada maintenance data center Korlantas Polri, Satpas (Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM (Surat Izin Mengemudi) di Polrestabes Palembang dihentikan sementara.

Baca juga: Pungli Parkir Pasar 16 Ilir, PAD Palembang Hilang 15 Persen, DPRD Wacanakan Ganti Pengelola

"Untuk sementara waktu ini karena ada perbaikan data di Korlantas Polri dan adanya gangguan, pelayanan satpas SIM di Polrestabes, Palembang, dihentikan sementara," ungkap Emil, Sabtu (5/8/2023).

Emil juga mengatakan, untuk masyarakat yang masa berlaku SIM habis atau mati, dapat diperpanjangan saat pelayanan satpas SIM di Polrestabes, Palembang kembali normal nanti.

"Yang jelas kita memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Palembang, hal ini kami sampaikan karena kami baru mendapatkan informasi, hingga saat ini sedang ada perbaikan data center Korlantas Polri, " tutup Emil. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkini