Berita Palembang

Pungli Parkir Pasar 16 Ilir, PAD Palembang Hilang 15 Persen, DPRD Wacanakan Ganti Pengelola

Komisi II DPRD Kota Palembang menemukan indikasi pungli tarif parkir di Kawasan Pasar 16 Ilir, PAD Palembang hilang 15 persen.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN RANGGA
Komisi II DPRD Palembang saat sidak tarif parkir di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang beberapa waktu lalu. Mereka menemukan indikasi pungli tarif parkir di Kawasan Pasar 16 Ilir sehingga PAD Palembang hilang 15 persen. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi II DPRD Kota Palembang menemukan adanya indikasi pungutan liar (pungli) tarif parkir di Kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

Akibat adanya parkir liar di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang ini pendapatan asli daerah (PAD) Palembang hilang 15 persen karena itu harus ditindak tegas.

Bahkan Komisi II DPRD Palembang mewacanakan untuk mengganti pengelola parkir di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik menjelaskan, melihat kerjasama Pemkot Palembang dengan pihak pengelola PT Bunda Prakasa Brother (BPB) ada pembagian 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk menyumbang PAD ke Pemkot Palembang.

"Kami lihat sejauh ini mereka (PT BPB) menyumbang Rp 20 juta perbulan, terakhir pada Bulan Juli 2023. Jadi, dari retribusi parkir ini pendapatan per hari bisa mencapai Rp 135 juta. Sehingga harusnya mereka membayarkan Rp 41 juta perbulan dari bagian kerjasama 70-30 persen dengan Pemkot Palembang sesuai kontrak," ungkap Taufik, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Promo Hotel Hari Kemerdekaan, Wyndham Opi Hotel Palembang Bagi-Bagi Emas, Syarat dan Ketentuan

Dijelaskan, hal demikian menandakan adanya kebocoran indikasi Pungli yang dilakukan pihak pengelola dengan mematok harga yang tak semestinya berlaku.

"Jadi kita dapat seharusnya diangka Rp 40-an juta, ini cuma Rp 20 juta. Ini yang harusnya direvisi dan ditindak," katanya.

Menurut polisi Partai Gerindra ini pihak Pengelola beralasan dikarenakan adanya pekerjaan pipa Ipal di tengah Pasar 16 Ilir dan banyaknya parkir liar.

Pihak pengelola juga telah mengeluarkan kwitansi dengan tarif parkir Rp 4 ribu dan Rp 10 ribu.

Sebenarnya tujuannya menurut mereka dua kwitansi itu adalah untuk memudahkan pengguna dan pedagang yang berjualan di wilayah Pasar 16 Ilir Palembang.

"Jadi memudahkan untuk pedagang keluar masuk setiap hari. Seharusnya per bulan dipatok Rp 250 ribu. Namun pedagang enggan sehingga diberikan karcis yang telah ditandai sebelumnya agar memudahkan akses keluar masuk," ujarnya.

Sementara ini mereka masih melakukan kajian untuk segera dilaporkan ke pimpinan DPRD ataupun pihak aparat penegak hukum.

"Nanti akan kita rekomendasi, apakah meminta ke Pemkot Palembang untuk mengganti manajemen yang baru seperti itu, karena ada kerugian yang ditimbulkan," ujarnya.

Menurutnya, metode parkir di Palembang sudah baik. Materi yang diterapkan melalui Pajak Parkir dan Retribusi parkir.

"Kalau pajak parkir sudah maksimal. Nah yang kami masih sanksikan itu dari retribusi parkir dari target kemarin yang kita patok di angka Rp 12 miliar ini hanya terealisasi Rp7,5 miliar di tahun 2022 kemarin," ujarnya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved