Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah

Tabrak Bocah hingga Tewas, Mobil Okta Rijaya Anggota DPRD Lampung Ternyata Nunggak Pajak 2 Tahun

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M tabrak bocah perempuan usia 5 tahun hingga tewas terpental pada Selasa (1/8/2023) malam. Mobil ternyata nunggak pajak

TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG - Okta Rijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung tabrak seorang bocah perempuan inisial MAI (5) hingga tewas di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB.

Okta Rijaya saat itu mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BE 1238 AAA.

Ternyata, status mobil tersebut menunggak pajak.

Dilansir dari laman http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id pada Kamis (3/8/2023) dilaporkan mobil yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Lampung itu menunggak pajak.

Dengan kata kunci pencarian nomor kendaraan BE 1238 AAA, nilai tunggakan mobil tersebut bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Kendaraan dengan merek Toyota bertipe FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) itu menunggak pajak selama 2 tahun 4 bulan 14 hari, dihitung mundur dari tanggal pelansiran laman tersebut.

Baca juga: Penyebab Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas, Orangtua Korban Histeris Alami Trauma

Pembayaran pajak kali terakhir mobil tersebut ialah pada 20 Maret 2020 dan jatuh temponya pada 20 Maret 2021.

Padahal, mobil tersebut merupakan adalah produk tahun 2020, tahun yang sama dengan pembayaran pajak terakhir.

Dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau disingkat NJKB sebesar Rp 407,000,000, nilai pajak per tahun kendaraan tersebut adalah sebesar Rp. 6,410,250.

Karena itu, nilai total yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp. 23,086,670, dengan catatan jumlah bayar belum termasuk adm STNK dan adm TNKB.

Kronologi mobil anggota DPRD Lampung tabrak bocah

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukuri membenarkan Okta Rijaya M adalah pengemudi mobil yang menabrak MAI (5) hingga tewas.

"Iya benar Okta Rijaya M pengemudi mobil tersebut yang menabrak balita tersebut," kata Kompol Ikhwan Syukuri saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (2/8/2024) malam pukul 21.20 WIB.

Saat kejadian, anggota DPRD Lampung fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu mengendarai Toyota Fortuner putih BE 1238 AAA.

Lokasi kecelakaan di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB.

Baca juga: Harta Kekayaan Okta Rijaya Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun Hingga Tewas, Utang Rp150 juta

Kompol Ikhwan Syukuri mengatakan, pengemudi Toyota Fortuner sebelumnya datang dari arah Jalan Sisingamangaraja hendak mengarah ke Jalan Antara Sukajawa.

"Saat melintas di lokasi kejadian, mobil berbelok kiri hendak masuk ke Gang Antara I. Namun di saat bersamaan di sisi median pinggir sebelah kanan jalan, ada korban," kata Kompol Ikhwan.

Saa itu, korban Muli ini sedang duduk dan bermain pasir di pinggir jalan.

"Pada saat itu, pengemudi mobil tidak melihat dan menyadari jika ada anak di sisi kanan jalan," kata Kompol Ikhwan.

Baca juga: Sosok Okta Rijaya Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas Terpental

"Bodi bemper kanan depan kendaraan mobil tersebut menabrak tubuh dan tangan kanan anak tersebut," kata Kompol Ikhwan.

Korban mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek.

Sementara itu, pemilik Toyota Fortuner Okta Rijaya M belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mobil Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Bocah hingga Tewas Ternyata Tunggak Pajak

Berita Terkini