"Itu sebuah kemaksiatan yang ditampakkan. Perbuatan ini membuat saya sangat benci." kata KH Kodir.
"Saya mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya." respon Terdakwa Lina ini.
Sementara, saksi ketiga, Zarkasih menilai perkara ini bermula dari video yang dibuat oleh terdakwa Lina Mukherjee di media sosial miliknya.
"Saya melihat video itu pertengahan Maret 2023. Saya mengetahui video milik terdakwa di sosmed saya. melihat itu saya merasa sedih karena yang dilakukan terdakwa ini telah menistakan agama sendiri. Karena melakukan apa yang tidak diperbolehkan di agama islam." katanya.
Ia melihat terdakwa juga secara sadar membuat dan menyebarkan video (konten) makan kriuk babi.
"Saya sedih dan tidak senang, karena takut akan ditiru oleh orang lain," katanya.
Agenda lanjutan sidang Lina Mukherjee ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Sripoku.com/ Reigan)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News