TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lina Mukherjee, terdakwa perkara penistaan agama konten makan kriuk babi dengan mengucapkan bismillah dan UI ITE, hanya bisa tertunduk lesu dengan mata berkaca-kaca saat berada di ruang sidang mendengar keterangan saksi.
Selebgram yang memiliki nama asli Lina Luthfiawati ini menjalani sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar di PN Palembang, Selasa (1/8/2023).
Sidang ini dipimpin olrh Ketua Majelis Hakim Rommy Sihantara dan Jaksa Penuntut umum (JPU), Siti Fatimah.
Dalam sidang ini JPU menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, Martinawati, KH Kodir Azhari dan Zarkasih dalam persidangan yang berjalan sekitar 30 menit.
Dipersidangan ini juga Lina Mukherjee didampingi kuasa hukumnya, Supendi SH MH hanya bisa tertunduk lesu dengan terus mengusap matanya.
Pada keterangan saksi pertama, Martinawati menyebutkan bahwa Lina Mukherjee dinilai telah melakukan penistaan agama dengan konten makan kriuk babi sambil membaca lafadz bismallah.
Dijelaskan, saksi mengetahui video tersebut saat anaknya yang seorang mahasiswa berumur 20 tahun memperlihatkan video tentang seorang perempuan yang berpakaian sangat minim dan tak ia kenal makan kriuk babi dengan membaca bismillah.
"Melihat itu saya sangat marah. saya seorang muslim, sangat marah dengan menyebutkan bismillah dengan makan-makanan yang diharamkan dalam agama Islam," ungkap dihadapan majelis hakim.
Baca juga: Dijenguk Saipul Jamil, Lina Mukherjee Titip Pesan Mohon Maaf ke Fans, Besok Sidang Lanjutan
Baca juga: Saiful Jamil Besuk Lina Mukherjee Dipenjara, Rayakan Ulang Tahun Bareng di Lapas Perempuan Palembang
Hakim menanyakan jikalau terdakwa tidak mengucapkan bismillah apakah saksi juga akan merasa marah?
"Saya tidak marah pak, kalau dia (terdakwa) tidak membaca bismillahirrahmanirrahim," ujarnya.
Menurutnya, dengan terdakwa membaca Bismallah artinya tidak akan menghalalkan apa yang terdakwa makan.
Saksi menilai, bahwa terdakwa secara sadar dan sengaja membaca bismillah dalam video tersebut.
"Artinya, tidak keceplosan mengucapkan bismillah." Ujarnya.
Menanggapi kesaksian dari saksi pertama, terdakwa Lina Mukherjee hanya membenarkan apa yang diucapkan saksi.
Saat saksi kedua KH Kodir Azhari memberikan keterangan, menurutnya konten penistaan agama telah menyakiti hati umat Islam dengan membaca Bismillah saat makan-makanan yang di haramkan dalam agama Islam.
"Itu sebuah kemaksiatan yang ditampakkan. Perbuatan ini membuat saya sangat benci." kata KH Kodir.
"Saya mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya." respon Terdakwa Lina ini.
Sementara, saksi ketiga, Zarkasih menilai perkara ini bermula dari video yang dibuat oleh terdakwa Lina Mukherjee di media sosial miliknya.
"Saya melihat video itu pertengahan Maret 2023. Saya mengetahui video milik terdakwa di sosmed saya. melihat itu saya merasa sedih karena yang dilakukan terdakwa ini telah menistakan agama sendiri. Karena melakukan apa yang tidak diperbolehkan di agama islam." katanya.
Ia melihat terdakwa juga secara sadar membuat dan menyebarkan video (konten) makan kriuk babi.
"Saya sedih dan tidak senang, karena takut akan ditiru oleh orang lain," katanya.
Agenda lanjutan sidang Lina Mukherjee ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Sripoku.com/ Reigan)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News