TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lurah Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang Palembang membuat samyembara atau pengumuman barang siapa yang menemukan warga membuang sampah sembarang di pinggir jalan atau lorong akan diberikan hadiah uang tunai Rp 500 ribu.
Sayembara itu di pasang di pinggir Jalan Sematang Borang tidak jauh dari Polsek Sematang Borang dengan spanduk besar yang dibuat dengan digital printing sehingga terlihat jelas tulisannya.
Di dalam pengumuman, terlihat jelas larangan membuang sampah sembarangan dan barang siapa yang menemukan warga membuang sampah sembarang agar mengamankannya dengan meminta identitas warga yang membuang sampah.
Selain itu juga harus ada foto saat orang tersebut sedang membuang sampah lengkap dengan foto plat kendaraan yang digunakan sebagai bukti.
Kemudian warga yang menangkap pembuang sampah bisa langsung melapor ke ketua RT atau RW terdekat untuk menyerahkannya agar bisa langsung diproses dan bisa langsung mendapatkan imbalannya.
Baca juga: Pengamat Politik Ungkap Peluang Bakal Calon Gubernur Sumsel 2024, Begini Kans Herman Deru
Di samping spanduk himbauan dan denda membuang sampah sembarangan itu juga terlihat spanduk puisi "jeritan rumput bergoyang" yang ditulis dengan syair yang menggambarkan bahwa rumput juga menangis karena ulah manusia yang membuang sampah sembarangan.
Puisi itu ditulis dengan maksud sindiran agar tidak ada warga membuang sampah lagi karena selain merusak lingkungan juga menimbulkan pemandangan tidak indah dan bau busuk yang menganggu.
Sementara itu, Lurah Suka Mulya Ilham mengatakan, spanduk itu dibuat sekitar setengah tahun lalu atau sebelum lebaran Idul Fitri.
Sebab ia geram dengan ulah warganya yang membuang sampah sembarangan di saluran air juga di rawa-rawa pinggir jalan tersebut sehingga menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap.
Dia mengatakan spanduk itu dibuat untuk memberikan efek jera pada warganya karena jika hanya spanduk himbauan tidak efektif.
"Sudah ada 2 orang yang tertangkap sejak spanduk itu dibuat dan disuruh bayar denda," ujarnya, Jumat (28/7/2023).
Uang imbalan bagi warga yang menangkap warga membuang sampah harus dibayar oleh yang membuang sampah agar ada efek jera.
"Satu orang ditangkap tapi hanya mampu membayar Rp 300 ribu jadi sisanya pakai uang saya pribadi untuk memberi imbalan warga yang berhasil menangkap pembuang sampah sembarangan," ujar Ihlam.
Ilham mengatakan ide menerapkan denda itu terinspirasi karena dia dulunya bertugas di satuan Polisi Pamong Praja Palembang dan baru setahun menjabat Lurah Suka Mulya.
Dia mengatakan jelas aturan denda dalam Perda Pemkot soal sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan yakni sanksi denda atau kurungan namun kali ini dia hanya menerapkan sanksi saja. Dia sebenarnya enggan memberikan sanksi karena menurut lebih baik jika warga sadar sendiri dan tidak lagi membuang sampah sembarangan tanpa harus diawasi atau didenda.
Namun sayangnya tidak semua masyarakat sadar sehingga harus diberi "cambuk" denda dulu agar sadar.
Ilham mengatakan sengaja tidak menyediakan TPS di wilayah kerjanya karena jika dibuat TPS justru warga akan semakin enggan tertib membuang sampah.
Sebagai solusinya warga bisa membuang sampah dengan berlangganan buang samah pada pihak ketiga atau swasta yang biasanya menyediakan jasa pembuangan sampah bulanan. Biasanya juga relatif terjangkau bekisar Rp 15-25 ribu per bulan dengan jadwal pengambilan sampah bervariasi.
Ada yang dua hari sekali atau tiga hari sekali tergantung kesepakatan bersama.
Pertama kali di Palembang terapkan sanksi tegas
Ilham mengatakan, kebijakan yang dia buat bisa saja yang pertama kali diterapkan oleh lurah di Palembang karena setahun yang belum ada atau belum mendengar warga yang kena denda karena membuang sampah sembarangan.
Dia mengatakan denda itu terbukti efektif karena dulunya sebelum dibuat spanduk denda itu banyak ditemukan warga membuang sampah di pinggir jalan, lorong atau bahkan parit.
Ilham mengatakan biasanya yang masih membuang sampah sembarangan biasanya warga luar misalnya dari daerah lain yang kebetulan melintas di kawasan Suka Mulya. Karena kalau warganya dia mengatakan cukup paham dengan aturan denda itu.
"Cukup efektif meski masih ada yang bandel tapi jauh berkurang dan saya tegaskan hadiah bagi yang melapor menangkap pembuang sampah itu masih berlaku," kata Ilham.
Ilham mengatakan dia juga sendiri yang membuat puisi jeritan rumput bergoyang yang menuliskan bait puisi itu dengan kalimat sindiran bahwa rumput saja bisa menangis jika diperlukan tidak baik dengan dibuanggi sampah apalagi manusia kalau dibuanggi sampah juga pasti akan menangis.
Dia berhasil sindiran halus ini bisa mengenai di hati warga agar sadar jangan membuang sampah sembarangan lagi.
"Puisi sindiran lebih baik dibanding menuliskan kalimat sumpah serapah dan mendoakan hal yang tidak baik bagi warga yang membuang sampah karena dalam agama juga tidak baik mendoakan keburukan," ujarnya.
Spanduk pengumuman menangkap pembuang sampah berhadiah itu katanya dipasang di tiga titik yakni di RT 4, 5 dan RT 6 kelurahan Sukamulya.
Setiap titik dipasang tiga spanduk yakni spanduk berita tata cara menangkap pembuang sampah dan mengklaim hadiahnya, satu lagi spanduk puisi tangisan rumput bergoyang dan satu lagi spanduk kecil yang mengingatkan agar jangan buang sampah sembarangan sebab jika tertangkap nanti akan sial dan harus membayar denda.