Berita Viral

Masa Lalu Galuh Pemuda di Surabaya Curi Mi Instan Karena Kelaparan, Putus Sekolah

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa lalu GF(25) alias Galuh, pemuda di Surabaya ditangkap mencuri mie instan karena kelaparan terungkap. Anak yatim piatu dan sudah putus sekolah

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Masa lalu GF(25) alias Galuh, pemuda di Surabaya yang ditangkap mencuri mie instan karena kelaparan terungkap.

Ternyata, Galuh merupakan anak yatim piatu dan sudah putus sekolah sejak SMP.

Pemuda usia 25 tahun ini pun bergantung hidup dari pekerjaannya sebagai penjaga konter handphone.

Baca juga: Kisah Pemuda di Surabaya Curi Mi Instan Karena Lapar Belum Gajian, Tulis Surat Minta Maaf ke Kapolri

Sayangnya, gaji yang diharapkan Galuh justru belum turun hingga mengakibatkan dirinya kesulitan makan.

Lantaran kelaparan, dia terpaksa mencuri makanan dan minuman yang nilainya Rp 100 ribu di minimarket kawasan Rungkut Menanggal.

Namun ternyata perbuatan tersebut mengantarkannya masuk penjara.

Siang itu Galuh diajak polisi bertemu dengan beberapa pihak di Kantor Kecamatan Gunung Anyar.

"Akhir bulan Mei 2023, Galuh yg berlatarbelakang yatim piatu dan putus sekolah saat SMP ini tertangkap mencuri di Indomaret Jl Gunung Anyar, Surabaya. Hal itu terpaksa ia lakukan karena pemuda yg sehari-hari bekerja sebagai penjaga konter aksesoris hp ini belum gajian dan tidak ada uang untuk makan." tulis keterangan akun Twitter @mazzini_gsp, Selasa, (25/7/2023).

Kini Galuh berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan.

Mediasi pun berujung gagal karena pihak Indomaret Gunung Anyar yg mengalami kerugian Rp. 100,000 itu tidak mau berdamai meski Galuh sudah menyesali perbuatannya.

Baca juga: Kronologi Pemuda di Surabaya Curi Mi Instan Karena Kelaparan hingga Berakhir Restorative Justice

Diketahui, Galuh ditahan selama 60 hari atau 2 bulan di balik jeruji besi.

Pemilik nama lengkap Galuh Firmansyah terlihat celingak-celinguk keluar dari Polsek Gunung Anyar, Surabaya, Rabu (26/7/2023).

Dia seakan tertegun mengamati lingkungan yang luas.

Kisahnya pun kini viral mengetuk hati warganet, yang meminta agar Galuh dibebaskan dari jerat hukum.

(Kiri) Surat permohonan maaf yang ditulis GF, pelaku pencurian di Surabaya untuk Kapolri dan (Kanan) GF (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. (Twitter @Mazzini/Surya)

Ia lantas menuliskan surat untuk ditujukan kepada Kapolri

Ia meminta maaf ke Kapolri usai ketahuan mencuri mi instan di sebuah minimarket dengan alasan kelaparan.

Berikut isi suratnya :

Surat Permohonan Maaf

Kepada

Yth Bapak Kapolri

Saya (sebut namanya), mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 nu grinti, 1 indomie ayam geprek, 1 coklat silverkuin, 1 oreo di Indomaret tgl 23 dan 24 mei 2023. Sekarang saya berada di dalam penjara.

Saya sadar perbuatan saya lakukan tidak semestinya saya lakukan. Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena saya belum menerima gajian.

Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret, karena saya telah berbuat mencuri.

Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi.

Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang sudah saya lakukan

Surabaya, 14 Juli 2023.

Berakhir Damai

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, telah diperintah Kapolrestabes untuk menangani perkara tersebut.

Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak korban.

Korban akhirnya sepakat perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice.

"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," kata Mirzal, dilansir dari Tribunjatim.com, Rabu, (26/7/2023).

Soal RJ, kata Kasat, Polsek Gunung Anyar sudah mengupayakan itu sejak dari awal. Korban telah didorong untuk memaafkan pelaku.

Pihak polisi juga sudah menawarkan uang ganti rugi Rp100 ribu untuk minimarket.

Itu dilakukan karena nilai barang yang dicuri pelaku hanya Rp100 ribu.

Satria Marwan pengacara dari LBH menyoroti kasus ini.

Kerugian senilai 100 ribu lalu pelaku sudah mendekam di penjara selama 60 hari menurutnya sudah sangat setimpal.

"Yang saya ketahui sekarang RJ kasus Galuh masih tahap pengajuan. Saran saya sebaiknya polisi selanjutnya menangkap kasus yang lebih besar. Misalnya mengungkap narkoba dengan menangkap bos dan pengedar sabu," tandasnya.

Artikel selengkapnya telah tayang di Tribunjatim dengan judul Nasib Pemuda Surabaya, Terdesak Perut Lapar, Nekat Curi Mie Instan, Sempat Rasakan Kurungan 60 Hari

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini