Demo Warga Tegal Binangun

Warga Tegal Binangun Janji Demo Setiap Bulan Jika Dikeluarkan Dari Palembang, Tolak Masuk Banyuasin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat yang tergabung dalam Forum Masyarakat (Formas) Taman Sasana Patra (TSP) dan Patra Abadi (PA) Bersatu geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (26/7/2023)

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Warga Tegal Binangun berjanji bakal menggelar demo setiap bulan jika wilayah mereka tetap masuk kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumsel. 

Janji itu disampaikan karena warga Tegal Binangun tetap ingin wilayah masuk di kependudukan Kota Palembang. 

Untuk itu, ratusan warga Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat yang tergabung dalam Forum Masyarakat (Formas) Taman Sasana Patra (TSP) dan Patra Abadi (PA) Bersatu menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) guna menggelar aksi demo.

"Kami menuntut tetap jadi warga Palembang, bukan warga Banyuasin," kata Ketua Formas TSP - PA Bersatu, Suhardi Suhai di sela-sela aksi yang dilakukan di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (26/7/2023).

Ratusan masa tersebut datang sejak pukul 08.30 WIB, ada yang mengunakan motor dan mobil

Mereka konvoi datang bersama-sama dengan mengenakan atribut baju bertuliskan Formas TSP - PA Bersatu. 

Masa yang datang tidak hanya pria tetapi para ibu-ibu pun tak ketinggalan, bahkan ada yang membawa anak kecil.

Mereka juga membawa keranda mayat sebagai simbol penolakan jadi warga Banyuasin dan tetap jadi warga Palembang.

Setelah orasi masa juga membaca surat yasin, dengan harapan hati pemerintah ataupun pimpinan terbuka 
dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

Suhardi berharap Pemperov Sumsel memfasilitasi antara Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin untuk membuat kesepakatan bahwa Taman Sasana Patra dan Patra Abadi  tetap Warga Palembang.

"Kami beri waktu sampai 21 Agustus mendatang. Jika tidak ada kejelasan dan terjadi jalan buntu maka kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi setiap bulannya," ungkapnya

Suhardi Suhai menceritakan, permasalahan ini terjadi sejak 2014. Tadinya ada satu Kelurahan yaitu Plaju Darat terdiri dari 29 RT dan 10 RW. Perjuangan dari 2014-2021, akhirnya tinggal satu rw dan 10 rt.

Namun yang aktif melakukan aksi hanya empat RT. 

Jadi Rw 08 dari RT 24, 25, 34, dan 41 menolak Permendagri 134 tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang. 

Halaman
123

Berita Terkini