Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti.
"Tindak pidana ini dilakukan di rumah sakit yang secara otoritas di bawah kendali pemerintahan Kamboja," ungkap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Karena itu, polisi akan berkomunikasi dengan otoritas pemerintah untuk menyelidiki lebih lanjut soal jual beli ginjal di rumah sakit tersebut.
Polri juga akan meminta Staf Khusus (Stafsus) Perdana Menteri Kamboja Hun Sen untuk memulangkan para korban di rumah sakit itu.