Berita Prabumulih

Puluhan Kontraktor di Prabumulih Tak Bayar Kerugian Negara, Terancam Jalani Proses Hukum

Penulis: Edison
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 36 kontraktor yang tak hadir dalam sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terancam akan menjalani proses hukum, Rabu (19/7/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sebanyak 36 kontraktor yang tak hadir dalam sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dan tidak membayar temuan proyek kerugian negara, terancam akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum oleh Inspektorat Kota Prabumulih.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2021-2022 terdapat 61 kontraktor pelaksana proyek yang menjadi temuan harus mengambilkan kerugian negara.

Hal itu terungkap setelah Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPD) melakukan sidang TPTGR di ruang rapat Inspektorat kota Prabumulih pada Selasa (18/7/2023).

Sidang itu dipimpin oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) yang juga Inspektur (Kepala Inspektorat) Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MH, sekretaris majelis, Drs Amilton, anggota Novrin Maladi SH, Radius SE Ak dan Hairudin SH. Turut hadir dalam sidang itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hadang Truk Melintas, Pelajar SMK di Palem Raya OI Jatuh Terkapar Bersimbah Darah

Dalam sidang tersebut dari total 63 kontraktor hanya 25 orang yang hadir, sementara 36 orang lainnya tak hadir alias mangkir.

"Untuk yang tidak hadir dalam sidang ini akan kami lakukan pemanggilan lagi untuk yang kedua dan panggilan ketiga," ujar Inspektur Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MH didampingi Inspektur pembantu bidang investigasi, Novrin Maladi SH dan Sosatyo kepada wartawan.

Jika tak datang-datang setelah dilakukan panggilan, maka kata Indra, pihaknya akan menyerahkan temuan BPK RI tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar persoalannya diselesaikan secara hukum.

"Jika tidak hadir hingga panggilan ketiga maka akan kita serahkan ke APH, kita beri masa waktu hingga 15 September 2023 bagi kontraktor untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan penghitungan BPK RI," tegasnya.

Ditanya mengenai hasil persidangan, Indra menuturkan sebagian kontraktor telah mengembalikan kerugian ke kas daerah dan ada juga yang mencicil.

"Sebelum sidang sudah ada yang melunasi, jadi mereka datang membawa bukti setor dan ada juga yang berjanji dalam waktu tidak lama akan membayar lunas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH pada kesempatan itu mengaku dirinya hadir menjadi saksi dalam sidang TPTGR itu sebagai saksi.

"Ini merupakan amanat dari undang-undang tentang proses tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah atas temuan BPK dan ini merupakan proses penegakan hukum yang positif," ucapnya.

Untuk diketahui, sidang TPTGR yang dipimpin oleh MPPD tersebut merupakan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang pemulihan keuangan negara dan PP 38 tahun 2016 tentang proses tuntutan ganti rugi terhadap kerugian daerah berdasarkan hasil temuan BPK RI atau Inspektorat.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkini