TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG --- Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang melaporkan balik 2 mantan dosennya ke Polda Sumsel.
Laporan dibuat manajemen UKB karena merasa 2 mantan dosennya tersebut sudah melakukan pencemaran nama baik dan dugaan pemalsuan.
"Terhadap KS dan RAA pada 19 Juni dan berdasarkan laporan dari Polda sudah diterima dan berposes," kata Penasehat Hukum Darmadi Djufri dan rekan, Rabu (12/72023).
Baca juga: Kejati Sumsel Periksa Komisaris PTBA Tahun 2014, Kasus Dugaan Korupsi di PTBA Terus Diselidiki
Dijelaskannya, ada 7 laporan polisi ke Polda Sumsel, terdiri dari Advokat Amin Tras sebanyak 5 laporan dan Darmadi sebanyak 2 laporan.
Menurut Darmadi bahwa mantan dosen berinisial KS dilaporkan karena dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan.
"Sedangkan untuk mantan dosen berinisial RAA perbuatan pencemaran nama baik dengan melakukan postingan ke media sosial, whatsapp dan lainnya," ucap Darmadi.
Diungkapkan Darmadi dampak dari apa yang dilakukan oleh 2 dosen tersebut berpengaruh kepada mahasiswa, dosen dan karyawan dan penerima mahasiswa baru terkendala.
"Dan UKB sangat dirugikan dari apa yang dilakukan oleh para mantan dosen tersebut, dan kami telah melakukan langkah-langkah persuasif namun buntu sehingga kami laporkan ke Polda," paparnya.
Dijelaskannya, 2 dosen tersebut saat ini masih berstatus dosen di UKB dari kontrak kerja yang ada, namun dari apa yang dilakukan keduanya sangat merugikan UKB
Sebelumnya kedua dosen tersebut ke Polda Sumsel dengan laporan ilegal akses yang dilaporkan KS (Kurnia Saleh) mantan dosen UKB dengan terlapor Rektor UKB dan dkk.
Rektor UKB dkk diduga melakukan tindakan ilegal akses terhadap data pribadi Kurnia Saleh yang sudah tidak lagi menjadi Dosen UKB.
Dijelaskannya, jika andaemail yang diduga diretas kampus adalah email pribadinya, jika kampus terbukti masuk dan menggunakan password untuk mengisi akun sister miliknya yang kampus dapatkan dari emailnya.