Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Dilaporkan Teman SMA Soal Penipuan, Ipda Vulton Matheoos Anggota Polres OKU: Soal Komunikasi Saja

Penulis: Fransiska Kristela
Editor: Shinta Dwi Anggraini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ipda Vulton Matheoos anggota humas Polres OKU angkat bicara terkait dirinya yang dilaporkan oleh teman sendiri ke Propam Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 225 juta.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ipda Vulton Matheoos anggota humas Polres OKU buka suara soal dirinya yang dilaporkan oleh teman semasa SMA, Yulian Rais ke SPKT dan Propam Polda Sumsel.

Ipda Vulton Matheoos dilaporkan ke Propam Polda Sumsel terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp.225 juta. 

Dalam laporan yang dibuat pelapor, Ipda Vulton Matheoos diduga menawarkan proyek pengerasan jalan di OKU sebesar Rp 1,5 miliar pada Januari 2022 yang lalu.

Namun untuk mendapatkan proyek tersebut, Ipda Vulton Matheoos meminta uang sebesar Rp.225 juta kepada korban. 

Baca juga: Pengakuan Istri Brigadir D Bawa Mobil Fortuner Serobot Antrean di SPBU, Mikir Truk Bakal Ngalah

Setelah uang Rp 225 juta diberikan secara cash kepada terlapor, proyek yang dijanjikan oleh terlapor tak kunjung terealisasi hingga sekarang dan uang Rp 225 juta milik Yulius tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya Yulian menempuh jalur hukum melaporkan teman SMA nya ke Polda Sumsel.

Menanggapi hal tersebut, Ipda Vulton Matheoos sudah mengetahui jika dirinya dilaporkan dan dia juga mengikuti apa yang sudah menjadi prosesnya.

Ipda Vulton Matheoos mengatakan permasalahan ini bermula dari salah paham atau persoalan komunikasi.

"Itu soal komunikasi saja, nanti bakalan ada konfirmasi kepada teman saya itu," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (12/7/2023)

Terkait kasus ini, Ipda Vulton Matheoos mengatakan juga akan melakukan mediasi dengan pelapor yang tak lain adalah teman semasa SMA nya.

"Iya nanti akan mediasi karena kita juga kawan kan," tambahnya.

Menanggapi adanya pelapor yang melaporkannya ke Propam Polda Sumsel, Ipda Vulton Matheoos mengaku akan mengikuti prosesnya.

"Kalau itu kan nanti ada prosesnya, nanti komunikasikan lagi saja, saya lagi pecah ban ini," tutupnya.

Sementara itu, Propam Polda Sumsel dan Yanduan Polda Sumsel sudah dicoba untuk dihubungi namun belum ada respon.

Sebelumnya Yulian Rais (48) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang tak lain teman semasa SMA terlapor melaporkan terlapor terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

"Karena dia ini teman SMA saya sehingga percaya. Saat itu dia bilang ke saya, kamu terima beres saja sambil minta uang Rp 225 juta kepada saya,"kata Yulian Rais

Karena uang yang sudah diberikan ke terlapor namun tak kunjung ada realisasi. Sehingga membuat Rais akhirnya melaporkan temannya ke Polda Sumsel pada Selasa (11/7/2023)

Dua laporan korban yakni ada di Ditreskrimum Polda Sumsel dan Bidang Propam Polda Sumsel telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLP / 341 / VII / 2023 / SPKT Polda Sumsel dan STTP / 76 - DL / VII / 2023 / YANDUAN.
 

 

Berita Terkini