Berita BPJamsostek

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim-Kejari Prabumulih Optimalkan Program Jamsos Ketenagakerjaan

Editor: Sri Hidayatun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim bersama Kejaksaan Negeri Prabumulih bersinergi untuk mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja kantor cabang muara enim dan jajaran.

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim bersama Kejaksaan Negeri Prabumulih bersinergi untuk mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja kantor cabang muara enim dan jajaran.
 
Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muaraenim berkoordinasi bersama kejaksanaan negeri prabumulih.

Seperti yang dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim, Ruszian Dedy bahwa koordinasi bersama kejaksanaan negeri prabumulih bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Muara Enim mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan sebagai bentuk upaya pemulihan keuangan negara melalui bantuan hukum non litigasi secara digitalisasi.

"Harapannya agar bisa bersama untuk bersinergi dalam menimbulkan kesadaran pentingnya jaminan sosial dan menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan bagi badan usaha yang belum terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sosialisasi 5 Program & Manfaat Kepada Perusahaan Wajib Belum Daftar

Baca juga: Peserta Pelatihan di UPT BLK Kabupaten Muara Enim Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ia juga mengatakan Tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan katanya, melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan amanat pasal 19 Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,"katanya.

Pihaknya berharap dengan adanya koordinasi ini bisa menjadi pemacu kesadaran agar perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan segera ikut menjadi peserta guna melindungi tenaga kerjanya.

Sementara itu Kasi Datun Kejaksaan Negeri Prabumulih Hendra Mubarok, SH mengapresiasi dan antusias dengan adanya sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan jajaran Muara Enim dengan Kejari Prabumulih.

"Melalui kegiatan ini, kami bisa bersinergi mewujudkan hak-hak tenaga kerja dan kepatuhan pemberi kerja ," ujarnya.

Berita Terkini