Berita BPJS Ketenagakerjaan
Peserta Pelatihan di UPT BLK Kabupaten Muara Enim Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pelatihan inibertujuan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktifitas, dan kesejahteraan
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim, pastikan seluruh peserta yang ikut pelatihan berdasarkan unit kompentsi di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Muara Enim, terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan langsung oleh kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Bapak Ruszian Dedy, saat hadiri acara pembukaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, Jumat (26 /5/2023).
"Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan bagi pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja informal yang bukan penerima upah," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pelatihan tersebut berdasarkan unit kompetensi bertujuan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktifitas, dan kesejahteraan, selain itu pelatihan kerja dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.
" BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan paripurna Peserta pelatihan yang diikutsertakan dalam segmentasi Bukan Penerima Upah (BPU) untuk dua program, JKK dan JKM dengan iuran Rp 16800 per bulan," ujarnya.
Baca juga: Jawab Harapan Ratusan Wasit, PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial
Baca juga: Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan Mempermudah Pelayanan Kepada Peserta
Dijelaskan, dengan keikutsertaan peserta tersebut, maka selama mengikuti kegiatan pelatihan lebih nyaman dan tenang, jika sewaktu-waktu risiko yang tidak diinginkan terjadi.
"Pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan mengelola 5 program perlindungan, terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),"terangnya.
Kemudian lanjutnya untuk BPU yang merupakan pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri, dapat mengikuti 3 program diantarannya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Risiko dalam melaksanakan aktivitas kerja dapat terjadi kapanpun tanpa diketahui. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja Indonesia berkaitan aktivitas kerjanya termasuk pelatihan kerja. Jadi Mari pastikan pekerja kita terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Berita BPJS Ketenagakerjaan
Berita BPJS Ketenagakerjaan Terupdate
UPT BLK Kabupaten Muara Enim
Tribunsumsel.com
Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN Disdikbud Kabupaten Muara Enim Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Kurangi Polusi dengan Menanam Pohon, Kegiatan Employee Volunteering BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim |
![]() |
---|
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa |
![]() |
---|
Cara Mudah Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melalui JMO, Tanpa Calo |
![]() |
---|